Kamis, Januari 22, 2026
BerandaHukum & KriminalPolisi Tahan Bos Koperasi BMT di Anyer Terkait Penggelapan Dana Nasabah, Manajernya...

Polisi Tahan Bos Koperasi BMT di Anyer Terkait Penggelapan Dana Nasabah, Manajernya Buron

BCO.CO.ID – Direktur Koperasi Baitul Mal wa Tamwil (BMT) Muamaroh Anyer yakni SI (57), ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Banten. Sunohdi ditahan atas kasus dugaan penggelapan dana 203 nasabah senilai Rp9 miliar.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menyampaikan, SI ditetapkan berdasarkan hasil penyidikan dan juga laporan dari para nasabah pada 20 Juni 2025 lalu.“Sudah ditahan lama,” kata Kombes Pol Dian Setyawan, Selasa 26 Agustus 2025.

Dijelaskan, kejahatan yang dilakukan SI yakni menjalankan aktivitas perbankan menggunakan badan usaha koperasi untuk menghimpun dana masyarakat tanpa izin resmi dari otoritas perbankan. Nasabah dijanjikan mendapat keuntungan bulanan 0,3–2 persen, sehingga banyak yang tertarik menyimpan uang di koperasi tersebut.

“Namun, mulai Desember 2024 hingga Januari 2025, ratusan korban mengalami kesulitan saat hendak menarik dana mereka. Pihak BMT yang dipimpin oleh pelaku menyatakan bahwa dana masyarakat telah habis dan tidak bisa dicairkan,” ujarnya.

Dian juga bilang, pihaknya tengah memburu manajer BMT Muamaroh Anyer bernama Desty Angrum Aisyah yang kabur dan diduga membawa lari uang milik nasabah tersebut.“Sudah (masuk) DPO (Daftar Pencarian Orang), masih dalam pengejaran,” ucapnya.

SI dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. []

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments