Minggu, Oktober 6, 2024
BerandaOpiniPolisi Sikat Pengepul dan Pemasang Judi Togel di Seneja

Polisi Sikat Pengepul dan Pemasang Judi Togel di Seneja

CILEGON.BCO.CO.ID – Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Cilegon menangkap tiga orang warga Cilegon yang melakukan tindak pidana perjudian jenis Togel di Lingkungan Seneja Tegal, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, pada Jum’at 05 Agustus 2022.

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Muhammad Nandar menjelaskan, penangkapan kepada tiga pelaku perjudian jenis togel ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana perjudian. Atas informasi tersebut, selanjutnya anggota Subnit Jatanras langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku WI (53), SA (37), dan SO (24). “WI sebagai pengepul menerima pesanan nomor pasangan nomor Togel dari pelaku SA dan kemudian pelaku WI langsung mengirim kepada pelaku SO untuk dipasangkan di handphonenya secara online,” ujar AKP Muhammad Nandar, Kasat Reskrim Polres Cilegon, Selasa 16 Agustus 2022.

Adapun modus operandinya, lanjut Nandar, WI yang merupakan warga Lingkungan Seneja bertugas sebagai pengepul nomor togel. Kemudian, SO, warga yang sama, bertindak sebagai operator togel. Sementara, SA, warga Lingkungan Asahimas Chemical (Link Acil), merupakan konsumen yang membeli nomor judi togel.
Selanjutnya, para pelaku yang kini sudah diamankan itu Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. “Barang bukti kami amankan berupa lima unit handphone, satu lembar kertas rekapan nomor pasangan togel, dan satu ATM BRI serta uang tunai pasangan sebesar Rp724.000,” jelasnya. []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments