CILEGON, BCO – Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon berhasil meringkus tujuh orang terkait narkotika jenis sabu. Dari tujuh orang itu, lima orang, Rabu, 12 Agustus 2020 lalu di sebuah kontrakan di Linkungan Baru, RT 002/004, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.

Penangkapan lima orang itu berawal dari pengembangan terhadap dua tersangka lain atas nama DS (31) dan SD (37) yang diringkus terlebih dahulu di salah satu hotel di Jalan Raya Merak, Kelurahan Gerem, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon, dengan barang bukti 1(satu) paket narkotika jenis sabu-sabu.

“Kami mengamankan beberapa barang bukti seperangkat alat hisap bong beserta pipet kaca yang di dalamnya berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu sisa pakai dan korek gas,” ungkap Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Elang Prasetyo dalam keterangan resminya, Sabtu 15 Agustus 2020.

banner iklan

Dari hasil penggeledahan terhadap kelima orang laki-laki yang diketahui berinisial DF (29), HD (25), OR (32), AB (32) dan RH (32), petugas mendapati seperangkat alat hisap bong beserta pipet kaca yang di dalamnya berisi Kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu sisa pakai yang disita dari saudara AB. Selain itu 2 (dua) paket plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu di dalam sebuah tas yang disita dari saudara RH (32). Selanjutnya, para tersangka dibawa ke Mapolres Cilegon untuk kepentingan penyelidikan.

“Dari kelima tersangka kami mengamankan beberapa barang bukti dan berdasarkan keterangan tersangka barang berupa narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapatkan dari seseorang yang bernama BRO yang kini masih DPO,” tandasnya.

Terpisah Paur Humas Polres Cilegon Iptu Sigit Darmawan membenarkan penangkapan lima pengedar narkotika jenis sabu. Menurut Sigit, saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

“Iya bener lur, dalam waktu dua hari Satnarkoba Polres Cilegon berhasil mengamankan pengedar narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 7 orang dan semuanya masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” katanya singkat. []