Kamis, April 18, 2024
spot_img
BerandaDaerahPolisi Ringkus Komplotan Perampokan Bersenjata di Minimarket Ciputat

Polisi Ringkus Komplotan Perampokan Bersenjata di Minimarket Ciputat

BCO.CO.ID – Komplotan perampok minimarket di Ciputat,Tangerang Selatan pada Minggu malam 17 Januari 2021, berhasil di Ringkus Subdit 4 Jatanras Polda Metro Jaya. RJ yang merupakan otak dari perampokan minimarket ini dilumpuhkan dengan timah panas oleh polisi. Demikian terungkap pada konferensi pers di Polda Metro Jaya yang disiarkan juga secara live di instagram @humas.pmj, Selasa 26 Januari 2021.

Disebutkan bahwa RJ merupakan orang yang merencanakan dan menentukan sasaran perampokan. Pria 20 tahun itu juga yang mengajak tiga tersangka lainnya, yaitu WAM, MFA, dan AG untuk ikut merampok. “Dia bekali diri dengan celurit. Pembagian (hasil rampokan) paling besar karena memang dia otaknya,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Pertama kita melakukan penangkapan adalah penadah, MNU, dua hari setelah dilaporkan kemudian berkembang,” ujar Yusri.Mereka berempat menjalankan aksi perampokannya pada Minggu (17/1) malam saat minimarket akan tutup.

iklan

Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat para pelaku masuk dan langsung menodongkan senjata tajam kepada dua petugas minimarket. Keempat pelaku membawa dua petugas minimarket ke salah satu ruangan yang diduga menjadi lokasi penyimpanan uang sambil mengancamnya dengan senjata tajam. Para pelaku mengambil uang di brankas Rp 36,7 juta dan beberapa ponsel milik karyawan minimarket
“RJ dan WAM dari hasil Rp 36 juta sekian dia dapat Rp 11 jutaan. Kemudian yang dua pelaku lain dapat sekitar Rp 3,5 juta,” ungkap Yusri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, RJ menjadi tersangka terakhir yang ditangkap dalan komplotan perampok minimarket tersebut. Ia diamankan pada Kamis (21/1) siang di Parung, Bogor. “Dia sempat melawan dan melarikan diri jadi kita lumpuhkan dengan satu tembakan di kakinya,” kata Yusri

Dari penangkapan para tersangka polisi menyita barang bukti sejumlah pakaian, beberapa ponsel, dan dompet. Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara. []

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments