CILEGON, BCO.CO.ID – Pelaku pencurian alat perlengkapan pengeras suara di Masjid Al-Ikhlas, Lingkungan Bumi Waras, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, diringkus aparat kepolisian KSKP Merak saat hendak menyeberang ke Pulau Sumatera di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon. Pelaku ditangkap polisi pada Minggu 13 Juni 2021 lalu usai melakukan aksi pencurian tersebut.

Kapolsek KSKP Merak AKP Deden Komarudin menjelaskan, pihak Kepolisian KSKP Merak menerima informasi dari salah satu petugas di Pelabuhan Merak yang mendapatkan laporan adanya orang yang dicurigai mencuri equalizer di Masjid Al-Ikhlas di sebelah Pelabuhan Merak hendak menyeberang. “Anggota bergerak cepat mengamankan pelaku dengan ciri-ciri menggunakan kaos dan celana polisi yang terlihat di sekitar Dermaga II Pelabuhan Merak,” ujar AKP Deden Komarudin, Kapolsek KSKP Merak, Jum’at 18 Juni 2021.

Deden memaparkan, saat menjalankan aksinya, pelaku berinisial DKS warga Lampung Selatan itu menggunakan kaos polisi untuk mengelabui warga sekitar agar tidak dicurigai ketika mengambil perlengkapan alat pengeras suara di masjid yang menjadi sasarannya. “Setelah diminta keterangannya bahwa pelaku DKS bukan anggota polisi hanya menggunakan kaos dan celana polisi, pelaku DKS (24) selanjutnya diserahkan ke unit Reskrim Polsek Pulomerak,” terangnya.

banner iklan

Masih kata AKP Deden, pelaku bahkan telah menjual barang haram yang dicuri dari tempat ibadah tersebut kepada orang yang tidak dikenal di Jakarta seharga Rp400 ribu. Tersangka yang saat ini berada di Mapolsek Pulomerak terancam hukuman 7 tahun penjara lantaran telah melanggar Pasal 363 KUHPidana. “Bahkan, equalizernya dijual di Jakarta dengan harga Rp 400 ribu pada orang yang tidak dikenal,” pungkas Deden. []