Selasa, Februari 18, 2025
BerandaLingkunganPerda Pengelolaan Sampah Tak Efektif, Sungai di Cilegon Jadi Tempat Sampah

Perda Pengelolaan Sampah Tak Efektif, Sungai di Cilegon Jadi Tempat Sampah

BCO.CO.ID – Sejumlah aliran sungai hingga drainase di wilayah Kota Cilegon tampak nenjadi tempat pembuangan sampah yang berasal dari rumah tangga. Pantauan BCO Media di sejumlah titik aliran sungai di kawasan permukiman yang menjadi langganan banjir, Rabu 1 November 2023. Beberapa titik aliran sungai itu antara lain di wilayah Kecamatan Jombang, Kecamatan Cibeber, Kecamatan Grogol, dan Kecamatan Pulomerak, tampak mengalami pendangkalan karena banyaknya sampah yang dibuang ke lokasi aliran air.

Kondisi ini berpotensi menyumbat aliran air dan menimbulkan banjir ke wilayah permukiman penduduk. Apalagi, bulan November 2023 diprediksi sebagai awal musim hujan yang memiliki potensi terjadinya bencana hidrometeorologi.

Diketahui, Kota Cilegon memiliki peraturan daerah (Perda) yang dapat menindak pembuang sampah sembarangan dengan denda Rp50 juta rupiah hingga sanksi pidana berupa kurungan penjara selama 3 bulan. Hal ini tercantum dalam Perda Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Sampah Pasal 39 dan Pasal 41. Sementara sanksinya, tertulis dalam Bab XV Ketentuan Pidana, Pasal 57 Ayat 1 dan Ayat 2.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Cilegon Erik Airlangga menilai, penegakan peraturan daerah terkait sanksi membuang sampah sembarang belum efektif diterapkan. Dia menyebut, dinas atau instansi terkait juga tidak tegas melakukan penindakkan peraturan tersebut. “Harus punya ketegasan dinas terkait untuk menyelesaikan persoalan itu. Kalau memang berbicara aturan ka harusnya lebih tegas,” ujar Erik Airlangga.

Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, unsur penyelenggara pemerintahan seperti Camat, Lurah, hingga RT dan RW seharusnya mampu memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Apalagi, membuang sampah di sungai yang dapat menimbulkan pendangkalan maupun penyumbatan aliran air. Menurutnya, persoalan mengenai sampah tidak hanya dilakukan oleh pemerintah semata. Sebab, peran serta masyarakat juga dibutuhkan untuk menyelesaikan persoalan tersebut selain juga dilakukan pemeliharaan dan penindakkan oleh instansi terkait untuk memberikan efek jera agar Kota Cilegon terbebas dari persoalan sampah yang dapat menimbulkan dampak negatif.

“Memang dalam hal ini lurah, camat, beserta RT dan RW. Kan RT dan RW dapat honor tuh dari wali kota harus dong mensosialisasikan hal itu,” jelasnya.

Sementara itu, anggota DPRD Kota Cilegon Baihaki Sulaiman mengungkapkan, Pemerintah Kota Cilegon seharusnya bisa menyelesaikan persoalan banjir saat musim penghujan dengan beberapa formula. Pasalnya kata dia, persoalan banjir tidak setiap hari terjadi sehingga seharusnya persoalan ini dapat ditangani dengan baik.

“Perlu juga ada terobosan baru penangan banjir ini supaya tidak mengulang terjadi, bagi daerah yang sudah menjadi langganan banjir seperti Merak dan Grogol seharusnya dicari format penyelesaian itu. Tidak hanya dengan wacana dan sebagainya, tetapi dalam bentuk action,” katanya.

Di lain sisi, Baihaki berujar, organisasi perangkat daerah di Kota Cilegon perlu bergotong royong dalam mengentaskan persoalan masalah banjir yang disebabkan oleh tumpukan sampah di aliran sungai. Kemudian, mendisiplinkan masyarakat dan membuat lebih banyak tempat penampungan sementara pembuangan sampah di wilayah permukiman penduduk. “Ada beberapa yang harus dipenuhi oleh pemerintah,” imbuhnya.

Ia juga menegaskan, penindakkan dari Perda Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Sampah tidak efektif diterapkan. “Bisa saja tidak efektif, terutama tidak efektifnya dalam pengenaan sanksi terhadap pelanggar itu dan pengawasannya. Meskipun kelihatannya tipiring (Tindak Pidana Ringan-Red), diharap dengan itu ada efek jera atau memberikan edukasi sekaligus terhadap masyarakat supaya tidak membuang sampah sembarangan,” pungkas Baihaki. []

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments