Rabu, Februari 12, 2025
BerandaPengembangan dari Pengedar Merak, Satnarkoba Sita Ribuan Butir Obat Keras di Jakarta

Pengembangan dari Pengedar Merak, Satnarkoba Sita Ribuan Butir Obat Keras di Jakarta

CILEGON, BCO.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon kembali mencatatkan keberhasilan mengungkap kasus tindak pidana peredaran obat keras Type G dengan jenis Hexymer dan Tramadol. Penangkapan dilakukan di Toko Tenda Biru, Pasar Angke, Jembatan Lima, Kecamatan Tambora Jakarta Barat, atas hasil pengembangan dari penangkapan seorang pengedar obat keras yang diringkus polisi di Kecamatan Pulomerak beberapa waktu lalu.

Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Dedy Mirza mengatakan, dari tangan tersangka berinisial MA (43) petugas menyita ribuan pil dari tokonya yang berjumlah 250 lempeng yang diduga Tramadol serta 5.500 butir obat berwarna kuning yang diduga Hexymer.

“Berawal dari penangkapan saudara RR, yang kami amankan disebuah rumah tepatnya di Lingkungan Sukajadi RT 01/02, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, yang mengaku membeli obat yang diduga Tramadol dari saudara MA. Kemudian kami lakukan pengembangan kepada saudara MA. Sekanjutnya MA kami tangkap di pasar Angke Jakarta Barat dengan barang bukti 250 lempeng Tramadol serta 5500 butir Hexymer,” kata AKP Dedy Mirza kepada wartawan di Mapolres Cilegon, Kamis 19 November 2020.

Sementara, Kasubag Humas Polres Cilegon Iptu Sigit Dermawan mengatakan, RR yang sebelumnya diringkus terlebih dahulu oleh polisi yang membeli obat keras tersebut kepada MA untuk diedarkan kembali di wilayah Cilegon. Pelaku yang menyalahgunakan peredaran obat keras tersebut diancam hukuman penjara 15 tahun karena telah melanggar Pasal 196 Sub Pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,

“Untuk dijual lagi, jadi dia (RR) beli untuk di jual lagi,” kata Sigit singkat. []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments