BCO.CO.ID – Sejumlah warga di Kota Cilegon, melaporkan seorang pimpinan pengembang perumahan syariah Azzahra Residence di Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, berinisial H ke Polres Cilegon lantaran diduga telah melakukan penipuan terhadap konsumennya, Selasa 10 September 2024.
Informasi yang dihimpun, ada tiga orang anggota polisi yang juga diduga tertipu oleh pengembang perumahan syariah tersebut.
Salah seorang korban dugaan penipuan Tri Agung Laksono menyampaikan, ia sebelumnya sudah membayar uang muka sebesar Rp50 juta dan mencicil rumah kavling yang dijanjikan oleh pengembang dengan total uang yang dia bayarkan sebesar Rp186 juta.
“Embel-embelnya kavling perumahan syariah yang enggak berbunga. Kalau saya (melaporkan-Red) dengan pasal penipuan, jadi menjanjikan tanah yang enggak ada,” kata Tri Agung Laksono, di Mako Polres Cilegon.
Dia berujar, pengembang sebelumnya menjanjikan bahwa apabila satu tahun sudah lunas maka rumah kavling akan diberikan. Namun nyatanya kata Tri, setelah dua tahun berlalu rumah kavling yang dijanjikan tak kunjung diterima konsumen. Ia seharusnya menerima rumah kavling tersebut pada 2022 lalu
“Janji yang dilontarkan pengembang ya setahun lunas rumah jadi, tapi setelah dua tahun rumah yang dijanjikan mereka belum ada,” terangnya.
Menurutnya, korban dugaan penipuan oleh pengembang perumahan syariah Azzahra Residence itu mencapai kurang lebih 25 orang. Dan kemungkinan, masih ada lagi korban lainnya. Para korban juga menuntut uang mereka dikembalikan. “Dari kita kalau enggak ada uang tetap kita proses secara hukum,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Tri Agung sebelumnya telah memiliki rumah kavling namun kemudian ditawarkan hal serupa dengan ukuran lebih besar dan bangunan lantai dua. Setelah menjual rumah kavling dan membayar lunas cicilan rumah kavling yang dijanjikan, pengembang perumahan tak kunjung menyerahkan bangunan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pimpinan pengembang perumahan syariah Azzahra Residence berinisial H tak merespon upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan. []