CILEGON.BCO.CO.ID – Pemerintah Kota Cilegon dan Pemerintah Kabupaten Serang melakukan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) untuk mengembangkan potensi daerah dalam hal pengelolaan sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Akhir (TPSA) Bagedung, Kota Cilegon, Selasa 1 Agustus 2023.
Acara yang berlangsung di Aula Setda Cilegon itu dihadiri Wali Kota dan Wakil Walikota Cilegon, Helldy Agustian dan Sanuji Pentamarta, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, dan dihadiri pula oleh para pejabat dari kedua wilayah.
“Kerjasama ini diharapkan bisa memberi kebermanfaatan bagi Pemkab Serang dan Pemkot Cilegon, termasuk program pengelolaan sampah,” ujar Helldy, Wali Kota Cilegon dalam sambutannya.
Sejalan dengan itu, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, menyatakan komitmen untuk memastikan pelayanan publik yang berkualitas dan memperlihatkan tata kelola pemerintah yang baik dan bersih.
“Setelah ini, saya juga berharap perangkat daerah yang terlibat dalam kerjasama penandatanganan ini dapat segera ditindaklanjuti sesuai tugas pokok dan fungsinya. Seperti dinas penanganan sampah, BPBD, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Transportasi, dan dinas-dinas terkait,” kata Tatu.
Sebelumnya, Pemkot Cilegon dan Pemkab Serang telah melakukan berbagai proyek bersama yang telah membawa perubahan positif bagi masyarakat.
Sementara itu,Wakil Wali Kota Cilegon, Sanuji Pentamarta, berharap langkah kerjasama ini semakin mempererat hubungan antara kedua daerah dan mendorong sinergi dalam upaya menjaga lingkungan dan menciptakan daerah yang lebih bersih dan sehat.
“Dengan adanya komitmen bersama ini, warga Cilegon dan Serang dapat merasa bangga akan konsistensi pemerintah dalam memajukan kualitas lingkungan dan pelayanan publik. Semoga kerjasama ini menjadi contoh yang menginspirasi daerah-daerah lain untuk bersatu demi menciptakan Indonesia yang lebih baik dan berkelanjutan,” Sanuji berharap.
Berikut rincian 20 item kerjasama antara Pemerintah Kota Cilegon dan Pemerintah Kabupaten Serang, yang terdiri dari Pendidikan, Kesehatan, Penanggulangan Bencana Daerah, Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Lingkungan Hidup, Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perencanaan Pembangunan serta Penanaman Modal Daerah.
Lanjut, Urusan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perhubungan Komunikasi dan Informatika, Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri, Sosial, Kebudayaan, Pertanian, Pariwisata, Industri Perdagangan, Penunjang Penyelenggaraan Pemerintahan serta Urusan lain yang disepakati oleh para pihak. []