CILEGON, BCO – Untuk mengimbangi pengetatan saat PSBB, petugas kepolisian dari Polsek Cilegon melakukan kegiatan rutin berupa razia yustisi yang difokuskan terhadap pengendara motor dan mobil yang tidak menggunakan masker di Jalan TB. Ismail, area Pasar Kelapa, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, Rabu pagi, 16 September 2020.

Dalam operasi itu, belasan pengendara motor terjaring razia karena tidak menggunakan masker ketika mengendarai motornya. Bahkan, berdasarkan pantauan di lokasi, banyak pengendara roda dua memutar balik lantaran ketakutan.
Biasanya petugas memberikan sanksi sosial beruapa push up, namun kali ini pelanggar yang kedapatan tidak menerapkan aturan protokol kesehatan dihukum polisi dengan membaca Surrah Yassin, Adzan, hingga memeluk tiang telepon sambil menghafalkan Pancasila.
Kapolsek Cilegon Kompol Jajang Mulyaman menuturkan, kegiatan operasi yustisi itu dilakukan petugas agar masyarakat tertib prokes mengingat kasus penularan Covid-19 di Cilegon masih tinggi. Selain itu, alasan diberikannya sanksi membaca Surrah Yassin itu agar mereka sadar bahaya dari Covid-19 tersebut.
“Kenapa membaca Yassin, supaya ada efek jera sekaligus mendoakan virus corona di tanah air ini cepat hilang,” ujar Kompol Jajang Mulyaman.
Jajang menjelaskan, ketika pelanggar hendak diberikan hukuman, ia menyarankan untuk berwudhu atau mensucikan diri terlebih dahulu. “Terlebih dahulu (pelanggar) harus berwudhu terus langsung baca Yassin,” jelasnya.
Setelah menjalankan sanksi, para pelanggar diminta mengisi data diri sebagai pernyataan dan berjanji untuk menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Petugas juga akan melakukan razia yang sama tiga kali dalam sehari dengan targetbeberapa tempat yang bisa menimbulkan keramaian. []