CILEGON, BCO.CO.ID – Seorang pedagang bernama Aldi yang berjualan di Perumnas, Kelurahan/Kecamatan Ciebeber, Kota Cilegon, tak terima tindakan anggota Satpol PP Cilegon yang merazia dan menetapkan ia sebagai pelaku tipiring (Tindak Pidana Ringan) dan mengharuskannya membayar denda Rp100 ribu rupiah karena dianggap menyalahi aturan pada saat PPKM Darurat Covid-19.
Padahal diakui Aldi, saat itu warungnya sudah tutup dan sudah tidak menerima pesanan dari pelanggan lantaran ia mengikuti aturan dari ketentuan PPKM Darurat Covid-19 yang mengharuskan pukul 20.00 WIB aktivitas jualan sudah tidak dilakukan lagi. Kendatii begitu, ia bersama rekan-rekannya masih sibuk memberishkan lokasi jualannya itu demi menjaga kevbersihan tempatnya bekerja. Razia itu diketahui terjadi pada Minggu malam 11 Juli 2021.
“Beres-beres itukan penting yah biar bersih buat jualan lagi, kita udah enggak terima orderan sama sekali. Kita udah tutup, sialnya lampu di luar masih nyala nah kita di sidak. Keberatan si, kita mau pembelaan dulu tapi tetap dinyatakan salah,” kata Aldi, kepada wartawan, Senin 12 Juli 2021.
Dijelaskan, ia juga merasa heran dengan anggota Satpol PP Ciegon yang mendatanya sebagai pelanggar tindak pidana ringan tersebut. Pasalnya lanjut Aldi, ia sendiri diminta untuk menandatangani surat yang dibawa oleh pihak Satpol PP. Saat itu, petugas gabungan dari unsur kepolisian, Dishub, dan Satpol PP yang melakukan razia. Namun diungkapkannya, hanya Satpol PP yang melakukan tindakan kepadanya.
“Tadinya mau saya baca, tapi enggak boleh dibaca soal kita dikenakan tipiring. Akhirnya KTP ditahan dan harus mengikuti sidang virtual di Merak besok,” jelasnya.
Terpisah, Kabid Penegakan Perda pada Dinas Satpol PP Kota Cilegon Sofan Maksudi, membantah bahwa warung yang di razia tersebut kondisi masih buka. “Masih buka itu, kondisi jam 22.00 WIB. Tutup mah udah mati lampu, enggak ada aktivitas,” ujar Sofan.
Menurut Sofan, persoalan denda sudah diterapkan dan akan memasuki sidang tindak pidana ringan Selasa besok, 13 Juli 2021. Sofan mengatakan, penindakan tersebut mengacu pada Peraturan Walikota 40 tahun 2020 tentang penegakan hukum protokol kesehatan. Selain itu, pedagang tersebut sidah berulang kali diingatkan untuk patuh terhadap aturan. “Di Perda juga ada. Di Perwal Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan juga ada yah, sudah jelas itu, sudah melanggar, kita kasih arahan, kita kasih teguran lisan. Disitu bukan yang pertama kali itu, mereka itu udah berapa kali mereka disitu,” pungkasnya. []