CILEGON, BCO.CO.ID – Pasangan calon nomor urut 02 Ratu Ati Marliati dan Sokhidin menolak menandatangi hasil rekaptulasi suara tingkat kota Pilkada Cilegon. Penolakan itu disampaikan langsung saksi paslon no urut 02 ketika rapat pleno rekapitulasi penetapan suara hasil pemilukada di Kantor KPU Kota Cilegon, Rabu 16 Desember 2020.
Paslon 02 itu berencana melayangkan gugatan hukum ke Mahkamah Konstitusi. Sebab, mereka menilai adanya indikasi kecurangan yang dilakukan oleh salah satu paslon tertentu dalam perhelatan Pilkada tersebut.
Salah seorang saksi paslon 02 Samhudi mengungkapkan, pihaknya banyak menemukan kejanggalan pada saat penyelenggaraan pilkada. Beberapa kejanggalan itu ditemukan oleh saksi 02, terkait penyebaran KCS dan dinilai terstruktur, sistematis serta masif dilakukan salah satu paslon menjelang hari pencoblosan.
“Kita (Paslon 02) tidak akan menandatangani hasil rekaptulasi suara. Kami tegas akan membuat gugatan ke Bawaslu Kota Cilegon hingga ke MK,” ujar Samhudi kepada wartawan.
Dikatakan, selama tiga hari kedepan pihaknya akan menggunakan waktu tersebut untuk mengumpulkan dan menyiapkan semua bukti kecurangan yang dilakukan oleh paslon itu.
“Kita punya waktu 3 hari setelah penetapan rekapitulasi ini. Setelah kita berkonsultasi dengan tim hukum pasangan calon, baru kita akan mendaftarkan gugatan ini ke Bawaslu maupun ke MK,” ujarnya.
Sementara, Ketua KPU Cilegon Irfan Alfi mengatakan, penyelenggara pemilu akan tetap menghormati segala upaya yang dilakukan oleh masing-masing paslon termasuk melakukan upaya gugatan ke Bawaslu maupun ke Mahkamah Kontitusi.
“Kita tetap menghormati upaya-upaya hukum yang dilakukan setiap paslon jika akan melakukan gugatan hukum. Karena di undang-undang memang disiapkan untuk memperjuangkan demokrasinya masing-masing,” tutur Irfan.
Kendati demikian Irfan mengaku, meskipun saksi paslon nomor 02 tidak menandatangi hasil rekapitulasi tersebut, hal ini tidak menjadi suatu masalah lantaran proses tersebut masih belum final.
“Jadi tidak ada masalah dengan itu. Proses inikan memang masih belum final 100 persen belum kita bacakan belum kita tetapkan. Nantikan masih ada 3×24 jam kita proses. Berproses, nanti kalau ada upaya-upaya hukum nanti tetap ada proses-proses baik dari Bawaslu maupun di Mahkamah Konstitusi, ” tutup Irfan. []
