BCO.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon terus mendalami kasus dugaan praktik parkir ilegal di Pasar Kranggot, Kota Cilegon. Hingga kini, lebih dari 10 orang saksi telah dimintai keterangan oleh tim intelijen kejaksaan.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Cilegon, Nasruddin menyatakan, bahwa kasus ini masih dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata pulbaket). “Ada kami minta keterangan dari beberapa pihak, dari dinas maupun dari masyarakat yang mengelola parkir tersebut. Termasuk UPT Pasar Kranggot, UPT Parkir, BPKPAD, Disperindag, jukir, PTSP ada yang kita mintai keterangan, ada yang langsung on the spot ke lapangan,” kata Nasruddin, Selasa 4 November 2025.
Nasruddin menegaskan bahwa perkara ini belum masuk ke tahap penyelidikan maupun penyidikan. Pihaknya masih fokus mendalami keterangan dan menunggu proses penilaian dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). “Jadi kami masih menggali keterangan yang hasilnya ada 10 titik parkir menunggu proses penilaian KPKNL,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan para saksi, pengelolaan parkir di Pasar Kranggot sebagian besar dilakukan oleh masyarakat. Hal ini menjadi salah satu fokus pemeriksaan Kejari. “Jadi kemarin ada yang sudah bayar pajak ada juga yang dikelola masyarakat. Kami belum bisa sampaikan berapa yang sudah bayar pajak di Pasar Kranggot itu, berapa yang dikelola masyarakat, kami masih membutuhkan waktu lagi melakukan pemeriksaan, melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak tersebut,” tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa hasil pungutan parkir di Pasar Kranggot memiliki dua aliran tujuan. “Sebagian masuk ke kas daerah, sebagian masuk ke kas masyarakat,” ungkap Nasruddin lagi.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai ke mana aliran dana parkir yang dikelola masyarakat, Nasruddin belum bisa memberikan rincian. “Nah kami akan gali lagi itu masuknya kemana. Kan banyak parkir di Kota Cilegon selain Pasar Kranggot,” terangnya.
Ia juga menambahkan bahwa ada temuan di lapangan terkait titik parkir ramai yang belum dikelola oleh pihak berwenang. “Sebagai gambaran, titik parkir dari sepanjang jalan PCI sampai dengan Merak ada beberapa titik-titik parkir yang ramai tapi sampai saat ini dikelola atau ditarik oleh jukir-jukir. Dalam keterangannya untuk mereka sendiri,” tutupnya.
Sebagai informasi, raktik parkir ilegal di Pasar Kranggot ini dilaporkan secara resmi oleh LSM Jaringan Masyarakat Banten Anti Korupsi dan Kekerasan (JAMBAKK) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon. Pelaporan ini dilayangkan lantaran aktivitas parkir tanpa izin tersebut dinilai telah merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Parkir ilegal tersebut mencakup 17 titik dengan total luas area sekitar 3.800 meter persegi dan dikelola oleh orang yang berbeda-beda.
Laporan ini didukung oleh hasil survei bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon yang menyatakan bahwa seluruh pemungutan parkir di Pasar Kranggot saat ini ilegal karena tidak memiliki izin resmi.[]
