CILEGON, BCO – Empat oknum pegawai Dinas Kesehatan Kota Cilegon yang diketahui telah mencuri 120 kotak masker dari gudang milik Dinkes Kota Cilegon terancam hukuman 9 tahun penjara.
Keempat pelaku yang dua di antaranya merupakan PNS tersebut diancam dengan pasal Pencurian dan Pemberatan.
Sebelumnya diberitakan, keempat pelaku yang masing – masing berinisial L, M, N, dan AW ini ditangkap berdasarkan laporan salah satu pegawai Dinkes Kota Cilegon lantaran kehilangan masker di gudang farmasi tersebut. Mereka ditangkap Satreskrim Polres Cilegon pada Rabu 01 April 2020 lalu.
Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Zamrul Aini, para pelaku ini sudah dua kali melakukan aksinya. Tersangka juga menjual alat penutup mulut dengan memanfaatkan media sosial dengan sistem cash on delivery (COD).
“Total 120 boks. Jadi itu ada dua kali mereka ngambil. Pertam 40 boks yang kedua 80 boks jadi total 120 boks,” kata AKP Zamrul Aini kepada wartawan di Mapolres Cilegon, Jumat 03 April 2020.
Dikatakan Kasatreskrim, salah satu pelaku memiliki akses masuk ke gudang farmasi ini. Selain itu, mereka juga membagi rata hasil curiannya tersebut. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 63 lembar masker sisa penjualannya sebagai barang bukti.
“Kebetulan salah satu tersangka bekerja di Dinas Kesehatan sebagai pegawai staf disana punya kases terhadap gudang tersebut, jadi sangat gampang sekali buat mereka bisa masuk ke gudang tersebut,” jelasnya.
Akibat perbuatan tak terpujinya itu, keempat pelaku diancam pasal Pencurian dan Pemberatan. Mengingat, saat ini kebutuhan masker di pasaran sangat langka dan terbatas.
“Untuk ancaman pidana kita menggunakan pencurian dan pemberatan, mungkin nanti untuk jaksa memberikan tuntutan yang lebih tinggi. Mengingat masker pada saat ini adalah barang yang sangat langka, mungkin bisa 6 sampai 9 tahun itu ancamannya maksimal,” pungkasnya.
Di tempat yang sama, L, salah seorang pelaku yang berstatus PNS selama 10 tahun ini mengaku menyesal atas perbuatannya itu. Ia juga mengakui, ia sendiri yang mengambil masker dari gudang farmasi tersebut. Dari hasil penjualannya, keempat pelaku oknum pegawai Dinkes Cilegon ini berhasil mengantongi 3,6 juta rupiah yang dibagi rata.
“Saya yang ngambil pak. Dijual online (COD), yang belinya rata-rata daerah Cilegon. Saya khilaf pak, saya salah,” akunya. []