BCO.CO.ID – Puluhan penjualtiket online yang biasa berjualan di sekitar Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, mengeluhkan kebijakan soal pembelian tiket yang tidak bisa dilakukan pada radius 5 kilometer yang diterapkan saat pelaksanaan Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Keluhan warga itu diutarakan kepada anggota DPRD Kota Cilegon, Kamis 21 Desember 2023.
Salah seorang penju tiket online, Azis Syahrul Imam mengungkapkan, pihaknya menolak aturan yang diterapkan di Pelabuhan Merak itu lantaran dianggap tidak efektif dan membunuh ekonomi pelaku usaha kecil.
Selain itu, para penjual tiket online juga merupakan mitra dari perbankan yang bekerjasama dengan PT ASDP Indonesia Ferry. “Kasarnya usaha kami dimatikan yang berada di radius 4,7 kilometer tersebut,” ujar Azis Syahrul Imam.
Ia melanjutkan, seharusnya PT ASDP Indonesia Ferry selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memberdayakan ekonomi masyarakat setempat. Bukan malah memutus pendapatan pelaku usaha UMKM di wilayah tersebut. “Untuk pengguna jasa yang berada di radius 4,7 kilometer tidak bisa input tiket, kita pun tidak bisa input tiket. Kita bisa input tiket, ketika aplikasi kita di luar radius 4,7 kilometer itu,” terangnya.
Dia bilang, biasanya momen lebaran dan angkutan nataru merupakan momen yang paling ditunggu. Pasalnya, para agen penjualan tiket online bisa mendapatkan keuntungan lebih.
Azis menyampaikan, dengan diterapkannya aturan tersebut akan lebih banyak menimbulkan oknum calo di area pelabuhan. Sebab menurutnya, para pengguna jasa lebih mengetahui adanya penjual tiket online di tepi jalan yang harganya pun lebih murah. “Dan inilah yang menimbulkan satu kemacetan dan yang kedua, oknum calo di area pelabuhan akan semakin banyak,” pungkasnya.
Di tempat yang sama, anggota DPRD Kota Cilegon Baihaki Sulaiman meminta PT ASDP Indonesia Ferry untuk memiliki kepedulian terhadap lokal untuk tidak membuat aturan yang menyulitkan toko penjual tiket online.
“Ini justru menyengsarakan para pedagang yang hari ini datang ke DPRD, saya mohon di kaji untuk kemudian dikeluarkan kebijakan yang memihak pada pertumbuhan ekonomi masyarakat di sekitar pelabuhan. Mereka ini susah payah membangun usaha, ketika harusnya panen malah justru keluar aturan yang menyengsarakan,” papar Baihaki Sulaiman.
Karena ketidakhadiran pihak PT ASDP, Baihaki bilang, rapat dengar pendapat itu akan kembali dilanjutkan pekan depan untuk meminta penjelasan pengelola Pelabuhan Merak. DPRD Kota Cilegon juga nantinya akan mengundang pihak-pihak terkait seperti BPTD Kelas II Banten untuk hadir di lokasi rapat. “Dijadwalkan ulang Insya Allah di hari Rabu 27 Desember 2023, semua pihak kita undang kembali. Kita harapkan semua pihak pada hari itu bisa hadir di ruang rapat ini,” terangnya.
Diketahui, penetapan regulasi ini didasarkan pada Surat Dirjen Hubdat AP.406/1/5/DJPD/2023 perihal Penataan Layanan Pemesanan Tiket Elektronik di sekitar pelabuhan bahwa pemesanan tiket ferry dapat dilakukan sampai dengan batas radius maksimal 5 kilometer sebelum pelabuhan. Hal ini juga dipertegas dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemenhub, KemenPUPR, dan Korlantas Polri menyambut Nataru 2023-2024. []