CILEGON.BCO.CO.ID – Residivis kasus narkoba berinisial DA (36) dan rekannya AR (31) diciduk tim Satresnarkoba Polres Cilegon di dua lokasi berbeda lantaran kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
DA ditangkap polisi pada hari Selasa 01 Februari 2022 lalu di sebuah rumah kontrakan di Lingkungan Jombang Kali, RT. 001/008, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
“Kita telah mengamankan seorang laki-laki berinisial DA yang merupakan residivis dalam kasus narkoba,” ungkap AKP Shilton, Kasat Narkoba Polres Cilegon, kemarin.
Dijelaskan, dari hasil penggeledahan di dalam kontrakan DA didapati barang bukti satu paket kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian satu buah pipa kaca yang didalamnya berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu sisa pakai, satu buah alat hisap (bong) yang terbuat dari kemasan gelas air mineral, satu buah timbangan digital, lima bungkus pelastik klip kecil, serta lima buah doubletape warna merah.
Setelah diinterogasi, DA mengakui bahwa barang jenis sabu-sabu tersebut didapat atas suruhan seseorang berinisial DD (DPO) sebanyak satu paket seberat lima gram.
Kemudian oleh tersangka dipecah atau dibagi menjadi 20 paket kecil dengan dibungkus tisu dan pelastik merah, setelah itu tersangka mengedarkan dengan cara menyimpan di titik lokasi sebanyak 12 paket didaerah Damkar Cilegon, dua paket di daerah Cikerut, dan 6 paket diserahkan kepada temannya AR untuk diedarkan. “Satu paket berhasil ditemukan oleh pihak kepolisian di lokasi tersangka menyimpan narkotika di didaerah Cikerut setelah ditunjukan oleh tersangka DA,” bebernya.
Setelah itu, lanjut AKP Shilton, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus AR pada malam harinya di Jalan Raya Yumaga Benggala, RT 002/009, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang. Saat dilakukan penggeladahan, didapati lima paket narkotika jenis sabu-sabu didalam saku jaket warna merah yang dipakai AR. “Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Cilegon untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” imbuhnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka DA adalah satu paket kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat brutto 0,14 gram, satu bungkus kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu brutto 0,45 gram, satu buah pipa kaca yang didalamnya berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu sisa pakai, dan alat bukti lain serta uang tunai Rp 100 ribu rupiah beserta satu buah handphone.
Sedangkan dari tersangka AR, barang bukti yang disita yakni lima bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 2.23 gram, satu potong jaket warna merah dan satu unit handphone.
“Bahwa tersangka DA dan tersangka AR dipersangkakan sesuai dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup.” tutupnya.[]