CILEGON, BCO – Tarif tol Tangerang-Merak mulai hari ini Rabu, 12 Februari 2020 atau tepatnya pada pukul 00.00 WIB mengalami kenaikan di setiap golongan dengan kisaran hampir 7 persen. Hal ini menyusul Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 70/KPTS/M/2020 tanggal 4 Februari 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Ruas Tangerang-Merak.
Tarif tol terjauh untuk asal dan tujuan perjalanan ruas Tol Cikupa-Merak pada sistem transaksi tertutup mengalami penyesuaian, yaitu Golongan I dari Rp41 ribu menjadi Rp44 ribu.
Golongan II dari Rp57 ribu menjadi Rp69 ribu, golongan III dari Rp67.500 menjadi Rp69 ribu. Golongan IV dari Rp88.500 menjadi Rp89 ribu. Sedangkan, kendaraan golongan V mengalami penurunan, dari sebelumnya Rp107 ribu menjadi Rp89 ribu.
Adapun besaran tarif untuk asal dan tujuan perjalanan segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa pada sistem transaksi terbuka tidak berubah. Tetap diberlakukan tarif untuk Golongan I Rp 7.500, Golongan II Rp 11.500, Golongan III Rp 11.500, Golongan IV Rp 15.000 dan Golongan V Rp 15.000, sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 874/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Tarif dan Sistem Pengumpulan Tol Secara Integrasi pada Jalan Tol Jakarta-Tangerang dan Jalan Tol Tangerang-Merak segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.
Selain itu, penyesuaian tarif tol ini mengacu kepada Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
Sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) rata-rata inflasi ketiga daerah yang yang dilintasi Ruas Cikupa-Merak, yaitu Tangerang, Serang dan Cilegon, sebesar 6,95%.
“ASTRA Tol Tangerang-Merak senantiasa berupaya meningkatkan layanan terbaik diberbagai bidang kepada seluruh pemangku kepentingan. BPJT telah memeriksa pemenuhan SPM di ruas tol kami dan dinyatakan SPM telah dipenuhi,” kata Presiden Direktur PT Marga Mandalasakti Krist Ade Sudiyono dalam keterangan resmi, dikutip Rabu 12 Februari 2020. [Sumber: detik]