BCO.CO.ID – Pemerintah memutuskan membuka Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali untuk penerbangan internasional pada hari ini Jumat 4 Februari 2022. Sebelumnya, penerbangan turis ditutup pada awal Desember 2021 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 65 Tahun 2021.
Meski dibuka, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para turis asing. Salah satu syaratnya adalah kewajiban karantina selama lima hari bagi mereka yang sudah menerima dua dosis vaksin COVID-19.
“Pemerintah juga menyampaikan bahwa akan membuka kembali pintu masuk internasional di Bali pada tanggal 4 Februari 2022,” kata Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) dalam keterangan pers menyampaikan hasil rapat terbatas evaluasi PPKM secara daring di Jakarta pada Senin, 31 Januari 2022 lali, seperti dikutip dari Tempo.
Luhut menjelaskan, pembukaan Bali tersebut bertujuan untuk kembali menggencarkan ekonomi Bali yang sudah cukup terdampak akibat pandemi Covid-19.
Aturan baru berlibur di Bali
Diberitakan melalui instagram @vivacoid Semua turis asing harus menunjukkan bukti bahwa mereka sudah menerima dua dosis vaksin paling cepat dua minggu sebelum bepergian yang disertai hasil tes negatif PCR dalam kurun waktu 48 jam sebelum keberangkatan.
Setelah tiba di Bali, para pelancong internasional tersebut harus menjalani karantina selama lima hari di salah satu dari lima hotel yang ditetapkan pemerintah Indonesia.
Kelima hotel tersebut adalah hotel atau resor di Nusa Dua, Jimbaran, Sanur dan Ubud. Tempat-tempat ini dijadikan ‘koridor karantina’ di mana tamu tidak harus berada di kamar terus-menerus dan bisa bergerak bebas di hotel, termasuk mengggunakan fasilitas yang ada seperti kolam renang, gym atau restoran di dalam hotel. Pegawai hotel yang mengurus mereka juga harus tetap tinggal di hotel selama masa karantina tersebut.
Para turis harus menjalani tes PCR di hari keempat dan bila hasilnya negatif mereka diizinkan untuk melanjutkan kegiatan seperti biasa di Bali.
Pelancong internasional juga harus menunjukkan bukti memiliki asuransi perjalanan bernilai Rp350 juta untuk membiayai perawatan atau evakuasi mereka jika terjangkit COVID-19 saat berada di Bali.
Visa on arrival untuk sementara belum berlaku sehingga harus mengajukan permohonan visa terlebih dahulu.
Setelah tiba di Bali, para turis internasional harus menjalani tes PCR di terminal kedatangan Bandara Ngurah Rai dan hanya diperbolehkan ke hotel karantina jika hasilnya negatif.
Mereka yang positif akan dipindahkan ke pusat isolasi atas biaya sendiri atau dibawa ke rumah sakit bila kondisinya parah, dan tidak akan diizinkan keluar sampai hasil tesnya negatif.
Mereka yang sedang berada di Bali juga harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi setiap kali mengunjungi hotel, restoran, dan tempat wisata lainnya, termasuk di Pantai Kuta.
Sementara itu seperti diberitakan CNN bahwa Kasus konfirmasi positif virus corona (COVID) mulai mengalami peningkatan dalam sepekan terakhir, dan bahkan tembus 27 ribu lebih pada hari Kamis 3 Februari 2022. []