BCO.CO.ID – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan bahwa, penggunaan vaksin Sinovac buatan China yang dikembangkan di perusahaan farmasi PT Bio Farma, halal untuk digunakan.
Keputusan tersebut diambil setelah Komisi Fatwa MUI menggelar sidang pleno untuk membahas aspek kehalalan vaksin Covid-19, pada Jumat siang 08 Januari 2020 kemarin.
Sidang pengambilan keputusan ini turut menghadirkan pimpinan dan anggota komisi fatwa serta tim auditor Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI.
“Setelah dilakukan diskusi panjang, rapat komisi fatwa sepakat bahwa Vaksin Covid-19 produksi Sinovac yang diajukan proses sertifikasi oleh Bio Farma hukumnya suci dan halal,” kata Asrorun Niam, Ketua Harian Bidang Fatwa MUI.
Kendati begitu, MUI bakal menunggu keputusan BPOM terkait kebolehan dan keamanan penggunaan vaksin tersebut. Setelah itu, MUI bakal mengeluarkan fatwa tentang penggunaan vaksin ini.
“Dengan demikian Fatwa MUI terkait dengan produk vaksin Covid-19 dari Sinovac akan menunggu hasil final dari Badan POM dari aspek Thoyib. Jadi Fatwa utuh akan disampaikan setelah aspek keamanan untuk digunakan,” jelasnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Indonesia mendatangkan 3 juta dosis vaksin Sinovac dari Beijing, China dan telah didistribusikan ke berbagai provinsi di Indonesia. Penggunaan vaksin ini nantinya akan melibatkan seluruh komponen pemerintahan, baik pusat maupun daerah. []