CILEGON, BCO.CO.ID – Walikota Cilegon Edi Ariadi mengancam bakal memberikan sanski tegas kepada ASN yang mendapatkan tugas untuk menerapkan pola kerja dari rumah. Edi meminta, para pegawai yang bekerjaa dari rumah itu untuk tidak memanfaatkan momen tersebut untuk pergi berlibur.
“Harus disipilin. Jangan karena WFH jadi keluyuran untuk berlibur. Intinya harus disiplin aturan. Kerja di rumah,” kata Edi Ariadi, Walikota Cilegon kepada wartawan saat ditemui usai peletakan batu pertama di Rumah Sakit Hermina Cilegon, Sabtu 09 Januari 2021.
Dikatakan Edi, bakal mengawasi dan meminta rekap untuk mengevaluasi hasil pekerjaan yang dilakukan oleh ASN yang akan bekerja di rumah. Serta akan meminta data absensi kepada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Cilegon dan setiap kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kan ada mereka (BKPP dan Kepala OPD-red). Nanti mereka yang akan pantau setelah itu mereka serahkan ke saya,” jelasnya.
Disinggung soal sanksi, lanjut Edi, sanksi disiplin ini akan memengaruhi sasaran kinerja pegawai (SKP). Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), ada hukuman yang bakal diberikan jika PNS atau ASN tidak memenuhi target kinerja.
Menurutnya, ASN yang tidak mencapai target kinerja bisa ditunda kenaikan pangkatnya. Hukumannya tergantung seberapa baik atau buruk kinerjanya.
“Bisa saja misalnya penundaan kenaikan pangkat kalau memang sudah terlalu berat, misalnya seperti itu,” ujarnya. []