BCO.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan regulasi yang mengizinkan peserta pemilu berkampanye di tempat atau fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan, asalkan tidak menggunakan atribut kampanye Pemilu. Selain memperbolehkan kampanye di sekolah, kampus, dan fasilitas pemerintah, MK tetap melarang kampanye dilakukan di tempat ibadah.
Dalam keputusan yang tertuang pada putusan PUU Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 65/PUU-XXI/2023 tertanggal Selasa 15 Agustus 2023 lalu, tertulis kampanye peserta pemilu di tempat fasilitas pemerintah, sekolah atau tempat pendidikan asalkan peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye dan telah mendapatkan izin dari penanggungjawab fasilitas tersebut.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” demikian bunyi keputusan tersebut,” tulis putusan tersebut, dikutip Minggu 20 Agustus 2023.
Adapun bunyi putusan tentang larangan kampanye di tempat ibadah adalah sebagai berikut;
“Menyatakan Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sepanjang frasa ”Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” demikian bunyi putusan tentang larangan kampanye di tempat ibadah.
Sementara bunyi putusan yang membolehkan kampanye di sekolah, kampus dan fasilitas pemerintah yaitu;
“Menyatakan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “mengecualikan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”, sehingga Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi, “menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”.
Sebelumnya, kampanye di tempat ibadah, sekolah dan kampus dilarang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Dalam beleid itu, diketahui ada pasal yang melarang kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan.
Sementara itu, KPU RI dikabarkan akan segera merevisi PKPU Nomor 15 Tahun 2023 usai diputuskannya regulasi terbaru yang diputuskan oleh MK. Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik bilang, KPU akan menyesuaikan peraturan teknis. Sebab diketahui, keputusan MK bersifat final dan mengikat.
“Tentunya KPU akan menyesuaikan peraturan teknis KPU. Sebagaimana kita ketahui, putusan MK itu bersifat final dan mengikat. Jadi nanti KPU akan melakukan perbaikan peraturan,” kata Idham Holik, di Jakarta.
Dalam peraturan tersebut, KPU masih menyadur ketentuan kampanye di dalam Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang melarang kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan tanpa syarat. Pasal itu lah yang belakangan direvisi MK dalam putusannya. Idham mengeklaim, KPU akan melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan meminta masukan publik. Setelah draf revisi rampung, sebagaimana prosedur perbaikan peraturan, KPU akan berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum mengundangkan revisinya. []