Jumat, Mei 23, 2025
BerandaHukum & KriminalMiliki Sabu 14,92 Gram, Dua Warga Bandulu Anyer Diringkus Polisi

Miliki Sabu 14,92 Gram, Dua Warga Bandulu Anyer Diringkus Polisi

CILEGON, BCO.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon menangkap dua orang warga Desa Bandulu, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, terkait kepemilikan narkoba jenis sabu.

iklan

Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon Iptu Shilton menjelaskan, kedua warga Anyer itu ditangkap polisi dari lokasi yang berbeda. Sebelumnya, polisi meringkus N (28) di sebuah rumah di Kampung Cirinten, Desa Bandulu, Senin 28 Juni 2021 lalu sekitar pukul 12.00 WIB.

“Pada saat melakukan penangkapan terhadap pelaku N, kemudian dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti berupa 2 paket plastik bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan sebuah handphone,” ujar Iptu Shilton, Sabtu 03 Juli 2021.

Berdasarkan pengakuan N, lanjut Shilton, pelaku mendapatkan barang tersebut dari pria berinisial D (27) warga yang sama. Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung bergerak memburu D dan berhasil meringkusnya di Lingkungan Cikerai, Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan dari keduanya, yakni kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 14,92. Dan dua unit handphone,” terangnya.

Kedua pelaku diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun lantaran dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika. []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments