CILEGON, BCO.CO.ID – Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah resmi diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali. PPKM inipun mengatur setiap kegiatan masyarakat hingga moda transportasi baik itu di darat, hingga laut.
Dalam pelaksanaannya di Pelabuhan Merak, Polres Cilegon telah mendirikan posko untuk melakukan penyekatan dan memeriksa calon pengguna jasa yang hendak melakukan perjalanan ke luar Pulau Jawa.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19, dicatatkan bahwa setiap pelaku perjalanan yang akan menyebrang ke Pulau Sumatera wajib menunjukkan Surat Kesehatan dan surat vaksinasi Covid-19.
“Wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat kesehatan rappid tes atau PCT yang menyatakan negatif Covid-19,” kata AKBP Sigit Haryono, Senin 05 Juli 2021.
Dijelaskan, surat negatif Covid-19 jenis PCR bagi pelaku perjalanan harus diambil maksimal 2 x 24 jam sebelum berangkat. Sementara, untuk surat rapid tes antigen, sampelnya harus diambil maksimal 1 x 24 jam. “Bisa juga on site sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan,” jelasnya.
Untuk diketahui, PPKM Darurat Jawa Bali ini telah berlangsung dari tanggal 03-20 Juli 2021 mendatang. Kebijakan itu diterbitkan pemerintah dalam rangka menekan laju penyebaran Covid-19 di Indonesia. []