CILEGON, BCO.CO.ID – Puluhan kendaraan yang terdiri dari pengendara sepeda motor, mobil travel, dan mobil bus, terpaksa diputar arah oleh Tim Jawara Polres Cilegon lantaran bertahan setelah tidak diizinkan melintas Pelabuhan Merak, karena tidak dilengkapi dokumen perjalanan dan dokumen kesehatan di Pos Penyekatan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Selasa dinihari 20 Juli 2021.

Polisi berpatokan pada SE Satgas Covid-19 Nasional Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Idul Adha Pada Masa Pandemi Covid-19. Petugas hanya mengizinkan warga dari sektor esensial dan sektor kritikal yang boleh melakukan perjalanan jarak jauh.
Pantauan BCO Media di lokasi Pos Penyekatan Gerem, puluhan pengendara yang didominasi sepeda motor itu mulai berdatangan tengah malam tadi hingga akhirnya petugas kepolisian melakukan tindakan putar arah karena bertahan dan berkerumun di sekitar pos penyekatan.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono menjelaskan, pihaknya terpaksa menerjunkam satu pleton Tim Jawara untuk mengawal para pengendara ini hingga ke perbatasan Kota Cilegon dan Kabupaten Serang. “Kami masih menemukan pengendara motor yang nekad tanpa disertai dengan surat keterangan vaksinasi maupun rapid, dan juga bukan dari golongan esensial, kritikal, maupun mendesak,” ujar AKBP Sigit Haryono, kepada wartawan.
AKBP Sigit mengimbau masyarakat yang hendak melakukan perjalanan ke luar daerah agar mengurungkan niatnya, karena kondisi pandemi yang belum mereda. Bahkan berdasarkan data nasional, Kapolres mengatakan, kurang lebih 36.000 ribu orang terpapar Covid-19 dalam waktu sehari. “Dikarenakan tujuannya untuk menekan angka Covid-19 sehingga kami mengimbau, dengan kerjasama pemerintah dengan masyarakat bisa menurunkan angka Covid-19 tersebut,” pungkasnya. []