Rabu, Februari 12, 2025
BerandaMalam Tahun Baru, Jam Operasional Usaha Dibatasi

Malam Tahun Baru, Jam Operasional Usaha Dibatasi

CILEGON, BCO.CO.ID – Seluruh mall maupun tempat hiburan malam di Kota Cilegon diminta harus tutup pada pukul 23.00 WIB di malam Tahun Baru 2021 mendatang. Langkah ini diambil sebagai upaya Pemkot Cilegon mengantisipasi terjadinya kerumunan di tengah kondisi Covid-19.

Perintah itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Walikota nomor 350/2289/BPBD tentang Larangan Penyelenggaran Perayaan Pergantian Malam Tahun Baru di Kota Cilegon.

“Sesuai intruksi SE Walikota Cilegon segala kegiatan yang menimbulkan keramaian mulai dari kafe, tempat hiburan malam dan mall harus tutup pada 31 Desember pada pukul 23.00 WIB,” kata Sofan Maksudi, Kabid Penegakan Hukum pada Dinas Pol PP Cilegon, kemarin.

Ditegaskan, pusat perbelanjaan, tempat hiburan malam maupun kafe yang tetap beroperasi di atas pukul 23.00 WIB. Pihaknya bakal merekomendasikan hal ini ke Satgas Covid-19 Kota Cilegon untuk dilakukan penindakan secara tegas.

“Sudah jelas dalam Surat Edaran Walikota Cilegon di point 2 tercantum, tempat hiburan malam yang mengundang keramaian telah menyalahi aturan Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan penerapan sanksi yang cukup tegas diantaranya sanksi denda,” jelasnya.

Untuk memastikan tidak ada kerumunan pada malam pergantian tahun, pihaknya akan melakukan patroli ke sejumlah tempat keramaian bersama jajaran keamanan guna memastikan semua tempat usaha itu mematuhi aturan yang sudah ditetapkan ini.

“Kita pasti akan menurunkan personil petugas untuk memantau apakah mall, kafe dan tempat hiburan mematuhi aturan yang sudah ditetapkan ini,” Sofan menandaskan. []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments