Jumat, April 25, 2025
BerandaMahasiswa Gelar Aksi Bisu di depan Kantor Pemkot Cilegon

Mahasiswa Gelar Aksi Bisu di depan Kantor Pemkot Cilegon

CILEGON, BCO – Gelombang penolakan UU Omnibus Law di Kota Cilegon terus berlanjut, masyarakat yang kecewa dengan sikap DPR RI lantaran mengesahkan RUU kontroversial itu menjadi Undang-Undang terus menggelar aksi unjuk rasa agar UU itu dicabut.

iklan

Di Kota Cilegon sendiri, aksi unjuk rasa hampir terjadi setiap hari usai pengesahan UU tersebut. Kali ini, elemen masyarakat dari Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC) melakukan orasi bisu dengan menutup mulut dan menutup mata mereka dengan menggunakan kertas perekat sambil membiarkan diri mereka diguyur hujan di area Pusat Pemerintahan Kota Cilegon, Jumat, 16 Oktober 2020.

Ketua Umum IMC Rizki Putra Sandicka menuturkan, aksi bisu itu dengan ditandai memakai pakaian serba hitam itu dilakukan puluhan massa sebagai bentuk kekecewaan massa yang menilai pemerintah saat ini telah memberangus sistem demokrasi.

“Kita melihat demokrasi kebebasan berpendapat mulai dikebiri, lalu kemudian bagaimana suara – suara rakyat tidak didengar. Maka kita membuat tamparan keras dengan membuat aksi bisu bahwa rakyat sudah lelah berbicara didepan wakilnya,” ujar Rizki Putra Sandicka kepada wartawan usai aksi damai tersebut, Jumat 16 Oktober 2020.

Dijelaskan Rizki, kostum hitam yang digunakan puluhan massa itu juga melambangkan matinya kepentingan rakyat karena ulah wakilnya sendiri yang dianggap diperbudak oleh kepentingan kapitalis melalui UU Omnibus Law. Selain itu, Omnibus Law juga telah membuat kondisi bangsa menjadi rusak karena mengadu domba sesama anak bangsa. Itu terbukti, sambung Rizki, dari beberapa daerah di Indonesia yang menggelar orasi penolakan UU Omnibus Law mengakibatkan banyaknya korban terluka baik dari kalangan aparat maupun masyarakat.

“Kami berduka melihat kondisi bangsa hari ini, kami melihat bagaimana sesama anak bangsa di adu domba oleh kepentingan kapitalis dan investor,” tegas Rizki.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil kajian IMC terhadap UU Omnibus Law itu, mereka menilai UU tersebut merupakan sistem kerja paksa gaya baru. Oleh sebab itu, puluhan massa akan terus melakukan aksi orasi ini hingga UU Omnibus Law Ciptaker dibatalkan atau dicabut.

“UU Omnibus Law Ciptaker ini adalah sistem romusha gaya baru, nafas perjuangan akan terus kami gelorakan,” ucapnya.

Selain itu, ia juga menyinggung sikap Walikota Cilegon Edi Ariadi yang tidak mau menolak UU Omnibus Law. Oleh sebab itu, IMC menantang Edi Ariadi untuk debat terbuka soal alasan Walikota Cilegon yang mendukung UU kontroversial ini.

“IMC juga menantang Walikota Cilegon untuk debat terbuka persoalan kenapa sepakat dan kenapa tidak ingin menemui mahasiswa,” pungkasnya.

Sementara itu, aksi ini dikawal puluhan polisi dari Polres Cilegon untuk mengamankan penyampaian aspirasi dari mahasiswa tersebut. Polisi juga melakukan rekayasa lalu lintas guna mengamankan aksi tersebut. Kendati demikian, unjuk rasa yang dilakukan masyarakat di Kota Cilegon sendiri berjalan aman dan kondusif.

“Dari beberapa hari yang kita laksanakan pengamanan demo, alhamdulillah untuk pelaksanaannya berjalan aman dan kondusif,” kata Kabag Ops Polres Cilegon Kompol Bambang Supeno usai mengawal aksi unjuk rasa di Kota Cilegon ini. []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments