CILEGON.BCO.CO.ID – Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC) mendesak aparat penegak hukum (APH) dari unsur Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon untuk menindaklanjuti Laporan Pengaduan (Lapdu) masyarakat, terkait dugaan korupsi dalam pembangunan tiga pasar rakyat Cilegon yang dinilai mangkrak.
Desakan itu disampaikan mahasiswa dalam aksi yang dilakukan di Landmark Kota Cilegon. Dengan membentangkan spanduk, mahasiswa juga turut menutup mulut mereka menggunakan alat perekat (lakban) sebagai tanda diamnya aparatur penegak hukum dalam kasus tersebut.
Diketahui data dari lpse.cilegon.go.id pembangunan tiga pasar tersebut dianggarkan pada tahun anggaran 2018, yakni Pasar Cibeber dengan pagu anggaran Rp1,6 miliar, Pasar Citangkil dengan pagu Rp450 juta, dan Pasar Grogol dengan pagu Rp2 miliar. Dari tiga pasar yang dibangun dengan APBD Kota Cilegon itu saat ini kondisinya terbengkalai dan tidak berfungsi dengan baik.
Ketua IMC Hariyanto mengatakan, Lapdu yang dikirimkan pihaknya kepada Polres dan Kejari Cilegon belum menunjukkan tanda-tanda progres yang positif terkait perkembangan kasus tersebut terhitung sejak 24 Oktober 2022 lalu.
“Kami mengirimkan laporan aduan ke Polres Cilegon pada 24 Oktober ke Seksi Umum (Sium), terus dari Sium kita lanjut hari itu juga ke Kejari Cilegon ke Kasi Intel. Sudah berjalan lewat satu bulan lebih akan tetapi kami dari IMC tidak mendapatkan konfirmasi atau informasi terkait perkembangan kasus yang kami adukan,” kata Hariyanto, Senin 05 Desember 2022.
Menurutnya, tidak ada alasan bagi Polres dan Kejari Cilegon untuk tidak menindaklanjuti laporan tersebut. Pasalnya, ia meyakini bahwa dalam Lapdu yang dikirimkannya telah memenuhi semua persyaratan. “Kita sudah melengkapi semua persyaratannya dan beberapa berkas juga yang kita lampirkan di situ terkait anggaran pasar A, B, C itu ada. Sudah dilengkapi tapi belum diinformasikan perkembangannya,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Hariyanto kembali menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus bersikap profesional dan tegas dalam menangani setiap Lapdu yang dikirimkan oleh masyarakat. “Kami berharap Polres dan Kejari Cilegon serius menindaklanjuti masalah ini, jangan sampai kemudian menganggap remeh aduan dari masyarakat, mahasiswa. Polres dan Kejari Cilegon harus tegas,” ucapnya.
“Kita pengen tahu kasusnya udah sampai tahap mana. Keinginan kamisesegera mungkin kasus ini diselesaikan dan segera tangkap mafia pembangunan pasar rakyat yang mangkrak ini,” sambung Hariyanto. []
