BCO.CO.ID – Pemkot Cilegon mengajak perusahaan untuk menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) mereka, demi melindungi pekerja rentan melalui jaminan sosial ketenagakerjaan. Langkah ini disosialisasikan lewat Surat Edaran (SE) Wali Kota Cilegon Nomor 800.1.12.549/SEKRT yang mengatur perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat miskin dan pekerja informal.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cilegon Afriwan Mahendra menyampaikan, program ini adalah inovasi bersama Pemkot Cilegon untuk memperluas cakupan kepesertaan, terutama di sektor informal. “Banyak masyarakat rentan yang kesulitan mendaftar BPJS Ketenagakerjaan karena untuk kebutuhan sehari-hari saja mereka sudah berat. Melalui CSR perusahaan, kita coba arahkan agar sebagian dana bisa disalurkan untuk perlindungan jaminan sosial,” kata Afriwan Mahendra, Selasa 2 September 2025.
Afriwan menjelaskan, bahwa perusahaan bisa melindungi sekitar 20 pekerja rentan dengan mendaftarkannya ke BPJS Ketenagakerjaan. Setelah itu, perusahaan akan menerima kode pembayaran untuk langsung dibayarkan melalui bank. Oleh sebab itu, kolaborasi ini dinilai sangat membantu. “Intinya, kolaborasi ini sangat membantu masyarakat, dan Alhamdulillah pemerintah daerah sangat mendukung keluarnya SE Wali Kota ini,” imbuhnya.

Saat ini, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Cilegon baru mencapai sekitar 80 ribu dari target 103 ribu tenaga kerja, atau sekitar 45-50 persen dari total pekerja. Inovasi ini diharapkan bisa mempercepat peningkatan jumlah peserta, terutama bagi pekerja rentan dan masyarakat miskin. “Kalau perusahaan ikut berkolaborasi, dampaknya sangat besar bagi pekerja rentan dan masyarakat miskin,” pungkasnya. []

