CILEGON.BCO.CO.ID – Pemerintah Indonesia melalui Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, bersama Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui Menteri Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah menyepakati penyelenggaraan ibadah haji 1444 Hijriah atau tahun 2023. Dalam kesepakatan itu, calon jamaah haji nanti yang akan berangkat ke Arab Saudi mencapai 221 ribu orang di tahun 2023 ini.
“Kuota itu terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler, dan 17.680 jemaah haji khusus. Adapun untuk petugas, tahun ini kita mendapat 4.200 kuota,” ungkap Yaqut Cholil Qoumas, Menag RI, dikutip Selasa 10 Januari 2023.
Gus Yaqut menyatakan, isi dari kesepakatan itu juga mangatur pendaratan pesawat calon jamaah haji asal Indonesia yang akan landing di Jeddah dan Madinah. Selain itu, ada juga kesepakatan lain yang disetujui oleh kedua utusan dari Pemerintah itu.
Menag mengatakan, dalam pembicaraan dengan Menteri Haji Saudi disepakati juga tidak adanya pembatasan usia. Sebagaimana diketahui, karena pandemi, pemerintah Arab Saudi membatasi usia jemaah haji. Saat itu, Saudi menerapkan syarat usia jemaah haji 2022 di bawah 65 tahun. “Sesuai kesepakatan, tahun ini sudah tidak ada pembatasan usia jemaah haji,” tegas Menag. “Artinya, jemaah 65 tahun ke atas juga dapat berangkat haji tahun ini,” lanjutnya.
Sementara di tempat yang sama, Menteri Tawfiq mengaku sangat senang untuk bisa memberikan tambahan kuota jemaah haji Indonesia. Apalagi, Indonesia adalah negara penting bagi Saudi. Namun, lanjut Tawfiq, saat ini negaranya tetap mengedepankan kenyamanan dan keselamatan jemaah haji. “Kenyamanan dan keselamatan ini prioritas. Namun saya katakan, Indonesia akan selalu mendapatkan prioritas dalam memperoleh kuota tambahan,” katanya.
Sebagai informasi, Arab Saudi terus transformasi terkait pelayanan jemaah haji saat ini sudah tidak ada lagi muassasah, namun penyenggaraan haji dilakukan oleh syarikah atau perusahaan. Ada enam syarikah (perusahaan) yang ditunjuk dalam pelaksanaan layanan ibadah haji tahun ini. Setiap negara, termasuk Indonesia, dapat memilih syarikah dalam menyiapkan layanan. []