CILEGON.BCO.CO.ID – Satnarkoba Polres Cilegon menangkap seorang pemuda berinisial AS (29), Lingkungan Sawah, Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, di tepi jalan daerah setempat. AS ditangkap polisi pada Selasa 3 Januari 2023 lalu, lantaran diketahui membawa ribuan obat keras tipe G.
Kasat Narkoba Polres Cilegon Iptu Syamsul Bahri mengatakan, polisi menemukan 2.380 butir Hexymer dan Tramadol HCI 580 butir dari berbagai kemasan. Selain itu ada juga, 1 pack pelastik benin serta uang tunai Rp115 ribu. “Pelakunya ditangkap di tepi Jalan Yos Sudarso, masih di lingkungan yang sama,” ujar Iptu Syamsul Bahri, Selasa 10 Januari 2023.
Dikatakan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh anggotanya. Adapun rincian dari ribuan obat keras itu yakni, 58 lempeng obat diduga Tramadol HCI yang perpaketnya berisi 10 butir dengan jumlah keseluruhan 580 butir. Kemudian, 58 paket obat diduga hexymer yang tiap paket berisi 10 butir dengan total keseluruhan 580 butir. 1 botol obat berisi 800 butir hexymer, dan 1 botol obat berisi 1000 butir hexymer.
“Obat tersebut di edarkan di wilayah Cilegon dan obat tersebut didapat dari Bos Dino (DPO-Red),”ujarnya.
Tersangka AS (29) terancam dikenakan Pasal 196 JO Pasal 98 Ayat (2) dan (3) dan atau Pasal 197 JO Pasal 106 Ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. []
