BCO.CO.ID – Keluarga korban SA, meminta pelaku untuk di hukum mati karena telah menghilangkan nyawa korban secara sadis dengan cara di mutilasi di area perkebunan Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang.
Menurut paman korban, Jama’in bilang, SA yang merupakan warga Kampung Cikuray, Desa Rancasanggal, Kecamatan Cinangka, dikenal sebagai pribadi berbudi pekerti baik dan rajin beribadah. “Anak baik-baik enggak pernah aneh-aneh, tahu persis orangnya. Rajin, ibadahnya rajin, ngajinya rajin,” kata Jama’in, Senin 21 April 2025.
Jama’in tak menyangka, jika keponakannya itu meninggal dengan cara tak wajar. Oleh sebab itu, ia ingin pelaku yang memutilasi keponakannya tersebut mendapatkan hukuman yang setimpal. “Mohon di hukum yang seadil-adilnya, keluarga kami tak terima. Mohon di hukum seberat-beratnya, nyawa bayar nyawa lah harapan kami,” terangnya.
Sementara itu, hal yang sama juga diungkapkan sepupu korban Rukiyah, ia tak terima korban disebut telah berbadan dua. Pasalnya, korban bertemu pelaku baru satu kali. “Kalau korban disebut hamil saya tidak terima, karena korban baru ketemu pelaku satu kali ini,” ujarnya.
Diakui Rukiyah, ia dengan korban sangat dekat. Keduanya memang selalu bersama. Menurut pengakuan korban sebelum lebaran Idul Fitri 2025, lanjut Rukiyah, korban sempat mengalami menstruasi sehingga kabar korban hamil saat dihabisi oleh pacarnya diragukan oleh keluarga. “Lebaran juga masih menstruasi, dia bilang lebaran masih bisa ikut (shalat-Red) idul fitri ya gitu. Kami dekat banget, intinya dia enggak pernah ketemu cowok itu intinya,” jelasnya.
Saat ini, korban SA telah dimakam setelah dijemput pihak keluarga dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten. Informasinya, tersangka pelaku mutilasi bernama Mulyana, diancam dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. []