CILEGON.BCO.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon menetapkan mantan Kadisperindag tahun 2018 yang saat ini menjabat ASDA II Pemerintah Kota Cilegon berinisial TDM, beserta dua orang lainnya yakni BA, mantan pegawai Disperindag Kota Cilegon dan dari pihak swasta yakni SES, sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi pada Pasar Rakyat Kecamatan Grogol.
Kasi Pidsus Kejari Cilegon Muhammad Ansari mengatakan, pada Selasa 9 Mei 2023 tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Cilegon telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Pasar Rakyat Grogol tahun Anggaran 2018.
“Sesuai dengan Surat Perintah penyidikan kami yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon nomor Print 07/m.6.15/fd.1/12/22 2022 tanggal 9 Desember 2022 dari hasil penyidikan didapatkan bukti permulaan yang patut untuk menetapkan tiga orang tersangka,” kata Muhammad Ansari, kepada awak media, Selasa 9 Mei 2023.
TDM ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor: TAP1417/M.6.15/Fd.1/05/2023. Lalu BA, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol Kota Cilegon Tahun Anggaran 2018, berdasarkan nomor: TAP-1418/M.6.15/Fd.1/05/2023. Dan SES, pihak swasta dalam kegiatan pembangunan Pasar Rakyat Grogol Tahun Anggaran 2018 dengan nomor penetapan TAP1419/M.6.15/Fd.1/05/2023.
Ansari menerangkan, kronologis secara singkat perkara ini berawal dari adanya rencana pembangunan jangka menengah nasional atau RPJMN, sebagaimana yang tercantum dalam Perpres nomor 2 tahun 2019 terdapat adanya sasaran perdagangan dalam negeri dalam rangka meningkatkan aktivitas perdagangan domestik yang salah satu sasarannya adalah terbangunnya 5000 pasar dari tahun 2015-2019 di seluruh Indonesia.
“Kota Cilegon sendiri pada tahun 2018 itu salah satunya ada mendapatkan alokasi untuk pembangunan Pasar Rakyat Grogol dengan alokasi sebesar 2 miliar rupiah,” papar Ansari.
Masih kata Ansari, untuk mendapatkan alokasi Dana Alokasi Khusus atau DAK, tersangka TDM dan jabatannya selaku Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon telah mengajukan proses perencanaan permohonan pengusulan alokasi dana kepada Kementerian Perdagangan.
“Usulan kepada Kementerian Perdagangab tanpa adanya studi kelayakan dan tidak sesuai dengan ketentuan teknis pembangunan Pasar rakyat yang termuat dalam Perpres Nomor 5 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus fisik,” katanya.
“Juga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pedoman Pembangunan dan Pengembangan Sarana Perdagangan beserta petunjuk operasional standar teknik kegiatan Bidang Pasar setelah melalui proses tender pengumuman fisik Pasar Rakyat Grogol CV Edo ditentukan sebagai pemenang tender,” imbuhnya lagi.
Walaupun pada faktanya diketahui CV Edo Putra Pratama seharusnya tidak layak menang tender karena tidak memenuhi syarat kualifikasi yang telah ditentukan, lanjut Ansari, bahkan terdapat adanya dokumen yang palsu atau dipalsukan untuk memenuhi syarat kualifikasi yang telah ditentukan. Kemudian juga tersangka TDM selaku pengguna anggaran dan tersangka BA menggunakan kewenangannya menyetujui pekerjaan pembangunan Pasar Rakyat Grogol dilaksanakan oleh pihak yang bukan merupakan personil sebagaimana tersebut dengan nilai kontrak Rp1.808.465.700.
“Dalam kontrak atas perbuatan tersangka TDM bersama-sama tersangka BA dan tersangka SES akhirnya dilakukan penilaian oleh penyidik melalui penilai ahli jasa konstruksi yang independen dan berkesimpulan terhadap bangunan Pasar Rakyat Grogol, dinyatakan tidak dapat difungsikan dan tidak dapat dipakai atau terjadi kegagalan bangunan,” jelas Ansari.
Ansari menuturkan, dikarenakan terhadap tersangka TDM maupun tersangka BA dan tersangka SES memenuhi syarat alasan objektif maupun subjektif penahanan serta demi memperlancar proses penyidikan maka, terhadap 3 orang tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rutan kelas 2 Serang selama 20 hari ke depan. Terakhir kata Ansari, adapun jumlah kerugian keuangan negara berdasarkan hasil penyidikan adalah sebesar nilai anggaran yang telah dicairkan sebesar Rp966.707.011.
“Penahanan terhitung mulai hari ini 9 Mei 2023, kemudian sebelum dilakukan penahanan juga terhadap 3 orang tersangka tersebut kita telah melakukan pemeriksaan kesehatannya dan kita lakukan pemeriksaan covid dan dinyatakan oleh tenaga medis dengan hasil dinyatakan positif eh dinyatakan sehat dan negatif covid 19,” terangnya. []