BCO.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon angkat bicara terkait proses penyidikan, pada kasus dugaan korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon yang sudah lama bergulir dan belum ada penetapan tersangkanya.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Cilegon Ryan Anugerah, bahwa saat ini penyidikan masih berjalan dan sudah memasuki tahapan akhir proses penghitungan kerugian negara. Pihaknya mengaku, tak mau gegabah dalam proses ini untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan. Kejari Kota Cilegon juga telah melakukan pemeriksaan kepada 45 saksi dari dinas terkait maupun swasta, dan pejabat yang sudah pensiun.
“Secara faktanya yang sudah kita temukan, sebetulnya sudah ada cuma kami mengumpulkan alat bukti guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Ryan Anugerah, Kamis 1 Agustus 2024.
Ryan bilang, kasus tersebut merupakan tantangan lantaran terjadi pada tahun 2020-2021. Kata dia, pihaknya juga menemukan adanya dokumen-dokumen yang sudah lama hilang. Bahkan, ada yang sengaja dimusnahkan.
“Kita temukan fakta juga ternyata kemarin pada saat penyidikan, bahwa ada beberapa dokumen yang sudah dibakar, dimusnahkan. Kita akhirnya ketemu pada saat penggeledahan beberapa dokumen yang memang tersembunyi selama ini, makanya kita pakai dokumen tersebut,” jelasnya.
Dokumen itu, lanjut Ryan, merupakan dokumen untuk memverifikasi angka pendapatan dari retribusi sampah yang harusnya diterima Pemkot Cilegon. Ia juga menyampaikan, penetapan tersangka bakal secepatnya dilakukan. “Insya Allah akan melakukan penetapan tersangka, tentunya dengan proses penyidikan lainnya,” pungkasnya. []