CILEGON, BCO – Memperingati Hari Adhyaksa ke 60, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon mendapatkan hibah sebidang tanah dengan luas 3.600 meter persegi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon.
Lahan yang diberikan oleh Pemkot Cilegon ke Kejari Cilegon berlokasi di Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, berdekatan dengan Dinas Penanaman Modal Satu Pintu (PTSP). Pemberian sertifikat tanah itu dilakukan langsung oleh Walikota Cilegon Edi Ariadi kepada Kepala Kejari Cilegon Andi Mirnawati di Kantor Kejari Cilegon, Rabu 22 Juli 2020.
“Iyah biar gak kesana kesini. Kalau untuk pekerjaanya nanti, lagi direncanakan sama bu Kejari Cilegon (Andi Mirnawati),” kata Edi Ariadi.
Kendati demikian meskipun Pemkot Cilegon memberikan hibah lahan untuk Kejari Cilegon, Edi tidak melarang salah satu lembaga hukum ini untuk melakukan penindakan apabila ada kasus tertentu.
“Yah enggak lah. Silahkan Kejari melakukan apapun,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Kota Cilegon Andi Minarwati mengatakan, meskipun pihaknya mendapatkan hibah lahan, namun untuk penegakkan hukum Kejari tetap independen dan tidak pandang bulu.
“Meski diberikan hibah tanah dari Pemkot, kami (Kejari Cilegon) tidak pandang bulu dalam penindakan kasus dan penyelidikan yang terjadi di Pemkot Cilegon. Dan tidak mempengaruhi kami juga dalam penanganan perkara dan penyelidikan apapun,” tegas Kajari Cilegon Andi Mirnawati.
Lebih lanjut, Kajari juga mengatakan pemberian hibah tanah tersebut bukan berasal dari pribadi dari salah satu pejabat. Namun pemberian dari instansi ke instansi.
“Karena ini bukan dari pribadi siapa-siapa. Tapi ini dari instansi ke instansi. Apapun kasus dan penindakanya akan kita lakukan,” katanya.
Di sisi lain dikatakan Mirnawati, ada beberapa penyelidikan yang telah ditangani oleh Kejari Cilegon yang akan naik kasus.
“Sejauh ini baru kasus JLS (Jalan Lingkar Selatan) yang sudah. Namun, tidak menutup kemungkinan akan ada kasus yang sudah kita selidiki untuk naik kasus,” jelasnya.
Untuk diketahui, hibah tanah tersebut merupakan tindaklanjut kedatangan pimpinan Kejaksaan Agung yang melihat kondisi kantor Kejari Cilegon dengan kondisinya yang memprihatinkan.
“Hasil pembicaraan dari Pak Walikota (Edi Ariadi) Pemkot Cilegon hanya memberikan hibah tanah bukan bangunan. Kemungkinan kedepan dari Kejaksaan akan berusaha membangun sendiri dari hasil hibah milik Kejari Cilegon,” imbuhnya.
Selain itu, Kajari Cilegon mengungkapkan, kantor Kejari Cilegon yang berada di Jalan Lingkar Selatan dinilai tidak strategis serta sistem keamanan belum memenuhi apapun. Bahkan bentuk bangunan dekat dengan jalan, oleh sebab itu pihaknya meminta lahan untuk dijadikan kantor di Kejari Cilegon. []