CILEGON.BCO.CO.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cilegon meminta masyarakat pengendara sepeda listrik agar tidak memasuki jalan protokol Kota Cilegon. Sebab, potensi kecelakaan sepeda listrik di jalan protokol Kota Cilegon cukup tinggi karena minimnya infrastruktur. Di Kota Cilegon sendiri, saat ini belum ada jalur khusus sepeda.
Kasatlantas Polres Cilegon AKP Riska Tri Arditia mengatakan, sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalan khusus seperti taman bermain, car free day serta komplek perumahan. Untuk penggunaan di jalan raya diperbolehkan asal harus ada lajur khusus sepeda. “Di jalan raya kalau tidak ada jalur khusus sepedanya tidak bisa dipergunakan,” kata AKP Riska Tri Arditia, Kamis 15 Juni 2023.
Riska bilang, pihaknya juga telah mengimbau kepada penjual sepeda listrik di Kota Cilegon agar turut menyosialisasikan pengunaan sepeda listrik. “Kami sudah ke penjual-penjual sepeda listrik agar pembeli diminta menggunakan di tempat-tempat yang diperbolehkan,” ujarnya.
Menurutnya, aturan tentang penggunaan sepeda listrik juga tertuang dalam Permenhub RI Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Riska juga mengimbau warga tak meggunakan sepeda listrik di jalan protokol, sampai adanya jalur khusus untuk sepeda listrik. Selain itu ia menambahkan, anak di bawah 12 tahun juga dilarang menggunakan sepeda listrik. Idealnya, pemerintah menyediakan fasilitas untuk pesepeda listrik. “Karena sesuai Permenhub seperti sepeda listrik, scooter, itu hanya boleh digunakan di jalur khusus,” terangnya.
Lebih lanjut Kasatlantas mengungkapkan, apabila menemukan kasus sepeda listrik melintas di jalan raya atau jalan protokol, pihaknya akan memberikan teguran. Namun, sanksi tilang belum akan diterapkan. “Sampai saat ini kita berikan sosialisasi terlebih dahulu, nanti dikaji. Sementara kita berikan edukasi, sosialisasi ke masyarakat,” ujar Riska lagi. []