CILEGON.BCO.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon menerima tersangka dan barang bukti atas perkara penyelundupan narkoba dari penyidik BNN RI yang nantinya akan dilimpahkan guna persidangan di Pengadilan Negeri Serang. Berkas pelimpahan perkara tahap II itu diketahui merupakan berkas delapan orang tersangka Warga Negara Asing (WNA) asal Iran penyelundup narkoba jenis sabu sebanyak 309 paket dengan berat 319 kilogram yang tertangkap basah di Perairan Selat Sunda dan diamankan ke Pelabuhan PT Indah Kiat, Kota Cilegon pada Kamis 23 Februari 2023 lalu.
Kepala Kejari Kota Cilegon Diana Wahyu Widiyanti mengatakan, sebelumnya delapan orang WNA asal Iran itu tertangkap di tengah laut saat petugas melakukan patroli dan mencurigai kapal fiber yang tidak berbendera dan ditumpangi para tersangka dari negara asalnya. Para tersangka menyembunyikan muatan sabunya itu dibalik dinding dibawah tangki bahak bakar. “Kemudian setelah dilakukan penyidikan dan kemudian berkas dinyatakan lengkap pada hari ini diserahkan tersangka dan barang bukti,” kata Diana Wahyu Widiyanti, Kajari Kota Cilegon, Kamis 15 Juni 2023.
Dijelaskan Diana, persoalan bahasa membuat pemeriksaan kepada para tersangka cukup memakan waktu yang lama meskipun adanya penerjemah. Selain dilakukan pemeriksaan kepada delapan warga negara Iran, penyidik juga telah melakukan penelitian terhadap barang bukti serta memusnahkan barang haram tersebut yang dilakukan Selasa 28 Maret 2023 lalu.
Kemudian, para tersangka terancam hukuman mati lantaran melanggar Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Sudah dilakukan pemusnahan oleh penyidik BNN, yaitu sebanyak 26 bungkus dimusnahkan di Lapangan Parkir BNN RI, Jakarta Timur dan sebanyak 283 bungkus dimusnahkan di PT Jasa Medivest, Karawang, Jawa Barat,” jelasnya.
Masih kata Kajari, pihaknya berjanji akan secepatnya melimpahkan perkara tersebut ke PN Serang untuk disidangkan. “Mungkin kurang dari 7 hari sudah kita limpahkan ke pengadilan,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, Kasie Penuntutan Wilayah I Direktorat Narkotika pada Kejaksaan Agung Faris Manalo mengungkapkan, pihaknya telah bersurat kepada Kedutaan Besar Iran terkait persoalan yang menyangkut warga mereka itu. Faris bilang, ia juga akan menerima apabila ada bantuan hukum dari negara asal para tersangka dengan ketentuan yang ada. “Bisa, kita juga sesuai dengan ketentuan bisa menyediakan pengacara juga ke mereka,” pungkasnya. []