CILEGON.BCO.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon dalam waktu dekat bakal meresmikan Kampung Restorative Justice (Kampung RJ). Kampung RJ merupakan salah satu wilayah yang menyelesaikan persoalan hukum tanpa melalui proses peradilan.
Menurut Kasie Pidum Kejari Kota Cilegon Muhammad Iqbal Hadjarati menyampaikan, Kampung RJ merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kejagung Republik Indonesia nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadialan Restoratif yang ditandatangi oleh Jaksa Agung Republik Indonesia Fadil Zumhana 10 Febuari 2022 lalu.
Nantinya, kata Iqbal, setiap kota atau kabupaten di Banten memiliki satu wilayah atau satu Kampung Restorative Justice. “Rencanaya, di Kota Cilegon kampung RJ berada di Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon. Dan saat ini masih dalam tahap penataan,” kata Muhammad Iqbal Hadjarati, Rabu 16 Maret 2022.
Dijelaskannya, Kelurahan Grogol dipilih dan dijadikan Kampung RJ bukan karena banyaknya persoalan atau permasalahan di wilayah tersebut. Melainkan, budaya di wilayah tersebut masih kental dengan kearifan lokal. “Jika laporan dari Babinsa dan Bhabinkantibmas di sana, sebelum ada kampung RJ sudah menciptakan kondisi tersebut tanpa harus menggunakan APH,” terangnya.
Dengan adanya Kampung Restorative Justice, maka jaksa yang sebelumnya hanya terbatas di kantor, saat ini bisa terjun langsung ke masyarakat untuk melakukan pendamaian di kampung itu. “Turun kampung secara langsung dengan mengundang seluruh pihak, korban, terdakwa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan penyidik,” jelas Iqbal.
Masih kata Iqbal, tekhnis penyelesaian yang akan dilakukan di kampung RJ cukup ketat yang harus terpenuhi, di antaranya jumlah kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta, pelaku baru pertama melakukan tindak pidana, serta berbagai persyaratan lain. Nantinya di Kampung RJ itu aka nada petugas dari Bagian Hukum pada Setda Kota Cilegon, Inspektorat, Polisi dan Kejaksaan.
“Kalau pelaku pernah melakukan tindak pidana ya tidak bisa, kemudian harus ada perdamaian dari kedua belah pihak. Nah, jadi tidak semuanya bisa di-restorative justice,” pungkasnya. []