CILEGON, BCO.CO.ID – Dinas Perhubungan Kota Cilegon sudah mulai melakukan pemungutan terhadap para pengunjung di Pasar Kranggot, Kecamatan Jombang. Bahkan para pengunjung yang melintas dengan menggunakan roda dua dan empat diberikan secarik kertas dengan nominal uang yang harus dibayarkan meskipun tidak belanja di wilayah tersebut.
Pantauan BCO Media di Pasar Kranggot, sejumlah petugas telah berjaga dan mencegat setiap pengguna kendaraan sambil memberikan kertas yang tertulis nominal uang. Salah seorang petugas di kawasan tersebut mengatakan, jika saat ini pihaknya sedang melakukan sosialisasi yang mana Agustus nanti akan dipasangi gerbang otomatis. “Kalau Agustus dipasang gate-nya, kalau sekarang pengunjungnya parkir dilayani, nah bayarnya pas keluar. Jadi kalau mau muter-muter di pasar enggak apa-apa,” katanya, Rabu 28 Juli 2021.
Sementara itu hingga berita ini ditulis, wartawan BCO Media mencoba mengkonfirmasi Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon Uteng Dedi Apendi dengan mendatangi Kantor Dishub Cilegon. Namun sayangnya, Uteng belum bisa dikonfirmasi terkait alasan pungutan di Pasar Kranggot.
Terpisah, Ketua Umum Pusat Ikatan Mahasiswa Cilegon Hariyanto mengatakan, pihaknya masih mempertanyakan kajian yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Cilegon di Pasar Kranggot yang mana sebagian asetnya adalah milik Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Cilegon. “Itu duitnya masuk kemana nanti, bukannya kalau disana itu asetnya milik Disperinda, harusnya kebijakannya datang langsung dari Disperindag bukan dari Dishub,” kata Hariyanto, Ketum Pusat IMC, kepada BCO Media.
Ia juga mendorong DPRD Kota Cilegon untuk memanggil Kadishub Kota Cilegon agar bisa memaparkan tindakan pungutan yang dilakukan di Pasar Kranggot agar tidak membuat masyarakat resah karena harus membayar sejumlah uang saat masuk ke psar rakyat itu. “DPRD Kota Cilegon harusnya segera memanggil Kadishub, tanyain maksud tujuan pungutannya untuk apa, dan kenapa menggandeng pihak ketiga,” pungkasnya. []