BCO.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Cibeber meringkus Dimas Sumantri (21) warga Kampung Tancang, Desa Bulakan, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, di Mess PT Best Corporation di Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, pada Kamis 28 Juli 2025 lalu.
Dimas ditangkap, setelah dilaporkan mencuri sebuah handphone mewah seharga Rp20 juta rupiah milik warga Bengkulu yang tinggal di rumah kontrakan di Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon pada Senin 18 Juli 2025 lalu.
Kapolsek Cibeber AKP Atep Mulyana melalui Kanit Reskrim Polsek Cibeber IPDA Ibnu Majah mengungkapkan, pelaku pencurian itu ditangkap saat sedang tidur. Kasus pencurian ini terungkap, setelah polisi melacak keberadaan pelaku yang sudah melakukan COD di wilayah Krenceng sebelum kabur ke Tasikmalaya. “Alhamdulilah pelaku sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Waktu penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan,” kata IPDA Ibnu Majah, Sabtu 2 Agustus 2025.

IPDA Ibnu bilang, pelaku ternyata diketahui merupakan residivis yang pernah merampok sebuah warung di Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, pada Oktober 2023 lalu. “Setelah kami cari tahu, ternyata pelaku ini pernah di bui juga pada kasus yang sama,” terangnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Akibat kasus ini, Dimas dipastikan kembali mendekam dibalik jeruji besi dan terancam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan. []

