CILEGON, BCO.CO.ID – Petugas KPU Kota Cilegon yang didampingi Kapolres Cilegon, Dandim 0623 Cilegon, dan Bawaslu Kota Cilegon, memusnahkan seribu lebih surat suara yang dalam kondisi rusak atau pun lebih dari jumlah total yang akan digunakan pada pemilu Rabu besok, 09 Desember 2020.
Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar di dalam tong hingga menjadi abu dan digelar di halaman Kantor KPU Kota Cilegon. Total surat suara yang dimusnahkan tersebut mencapai 1.561 lembar, terdiri dari 735 lembar surat suara dalam kondisi baik yang lebih dari total untuk digunakan. Serta 826 lembar surat suara dengan kondisi rusak.
“Sesuai regulasi yang ditetapkan bahwa proses pemusnahan satu hari sebelum pemungutan suara,” kata Ketua KPU Kota Cilegon Irfan Alfi kepada wartawan, Selasa malam 07 Desember 2020.
Irfan menjelaskan, pemusnahan tersebut diatur dalam PKPU RI tentang pengamanan surat suara untuk Pilkada nomor 08 tahun 2020. Dikatakann, total surat suara untuk kebutuhan Pilkada Cilegon adalah sejumlah 304.844 lembar yang sudah di distribusikan ke setiap TPS.
“Kebutuhan kita 304. 844 lembar yang sudah di distribusikan, total TPS kita ada 784,” pungkasnya. []