CILEGON.BCO.CO.ID – Pemerintah Kota Cilegon patut berbangga diri atas raihan nilai tertinggi pada Monitoring Center For Prevention (MCP) atau aplikasi yang diawasi langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya dari 8 Kabupaten/Kota di Provinsi Banten, Pemkot Cilegon yang dipimpin Helldy Agustian dan Sanuji Pentamarta ini mampu meraih urutan pertama dengan nilai rata-rata adalah 84 persen.
Dimana diketahui Pencapaian MCP Kota Cilegon Tahun Anggaran 2022, di antaranya Perencanaan dan Penganggaran APBD mencapai 87 persen, Pengadaan Barang dan Jasa mencapai 90 persen, Perizinan mencapai 100 persen, Pengawasan APIP mencapai 79 persen, Manajemen ASN mencapai 82 persen, Optimalisasi Pajak Daerah mencapai 78 persen, dan Manajemen Aset Daerah 63 persen.
Koordinator MCP yang juga Kepala Inspektorat Kota Cilegon Mahmudin mengatakan, pihaknya bersyukur bisa mencatatkan rekor tertinggi dalam raihan MCP tertinggi di Banten. Hal ini kata Mahmudin, merupakan hasil kerja sama dan sinergritas yang dibangun antar OPD serta Tim Inspektur Pembantu IV atau Tim Irban Investigasi. Untuk diketahui, MCP merupakan aplikasi yang dipergunakan untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi. “Jadi sebenarnya itu berkat kerja sama semua pihak sebetulnya, jadi teman-teman di OPD yang menjadi penampu area intervensi MCP gercep menindaklanjuti eviden yang harus segera dilengkapi,” kata Mahmudin, Kepala Inspektorat Kota Cilegon, Minggu 13 November 2022.
Diharapkan, capaian MCP yang diraih Pemerintah Kota Cilegon menjadi motivasi agar mempertahankan dan tentunya meningkatkan capaian tersebut. Dari nilai ini juga, banyak dampak positif yang didapat pemerintah dalam menjalankan pembangunan daerah dari berbagai sektor dan kepercayaan. “Mudah-mudahan capaian MCP ini menjadi motivasi penyemangat, tidak lantas terlena, supaya kita bisa terus meningkatkan capaian MCP sampai akhir tahun sebagai bentuk komitmen dan semangat kita bersama dalam pencegahan korupsi di Kota Cilegon,” pungkasnya.
Di lain sisi, Inspektur Pembantu IV atau Irban Investigasi Upik Suwardani mengungkapkan, penilaian MCP dari berbagai aspek ini lebih dititik beratkan terhadap OPD dalam rangka pencegahan korupsi. Dalam menjalankan tugasnya untuk memperoleh nilai maksimal, Upik menjelaskan, banyak eviden yang harus ditinjau ulang sesuai dengan aturan yang telah diterapkan.
Menurutnya, MCP merupakan salah satu indikator dalam pencegahan korupsi. Penilaian ini juga merupakan tantangan besar yang harus bisa perjuangankan ataupun dipertahankan. “Semakin tinggi persentase yang diraih di MCP itu menandakan bahwa komitmen pimpinan beserta jajarannya, terkait dengan pencegahan korupsinya baik,” terang Upik.
Ia juga menyampaikan, MCP merupakan PR setiap tahun pemerintah daerah dalam meningkatkan serta mempertahankan hasil penilaian tersebut. “Kalau tahun ini kita targetkan 90 persen, jadi kalau tahun berikutnya kita targetkan lebih tinggi lagi. Syukur-syukur bisa 100 persen, itu berarti kita komitmennya udah full banget, komitmen bersama untuk melakukan pencegahan korupsi,” jelasnya.
Kendati demikian, ada beberapa tugas yang saat ini tengah digenjot Inspektorat Kota Cilegon untuk mempertahankan dan meningkatkan nilai MCP, yakni pada area perencanaan atau sama dengan penetapan RAPBD 2023. Kemudian, area pajak terkait laporan inovasi pajak, capaian pajak, dan tunggakan pajak. Lalu area ASN terkait Perwal penegakan disipilin, tindak lanjut review ASN, dan evaluasi COI. Area BMD terkait laporan inventarisasi aset, Pakta Integritas, tindak lanjut review BMD, dan terakhir adalah pada area Barjas yang perlu update tabel evaluasi kegiatan PBJ. “Itu yang masih perlu dipenuhi oleh Kota Cilegon dalam rangka meningkatkan capaian Monitoring Center for Prevention (MCP),” imbuhnya.
Sebagai informasi, pada tahun 2019 nilai MCP Kota Cilegon berada pada angka 88 persen, kemudian di tahun 2020 anjlok jadi 79,18 persen. Lalu di tahun 2021 kembali turun di angka 76,31 persen dan kembali meningkat di tahun 2022 menjadi 84 persen. [ADV]