Minggu, Oktober 6, 2024
BerandaKetenagakerjaanImbas Kenaikan BBM, Buruh Cilegon Minta Upah Tahun 2023 Naik 40 Persen

Imbas Kenaikan BBM, Buruh Cilegon Minta Upah Tahun 2023 Naik 40 Persen

CILEGON.BCO.CO.ID – Ratusan buruh dari berbagai serikat, menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Cilegon menolak kenaikan harga BBM Subsidi dan Non Subsidi, Senin 12 September 2022.

Para buruh yang bekerja di berbagai pabrik ini kemudian bergerak untuk melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Kota Cilegon Isro Mi’raj dan Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahjo Untoro. Usai bermediasi, ada beberapa tuntutan yang dilayangkan buruh di antaranya menolak kenaikan BBM, meminta kenaikan upah UMK/UMSK, serta menolak UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ketua DPC FSPKEP Kota Cilegon Rudi Sahrudin menuturkan, pihaknya menuntut kenaikan upah tahun 2023 sebesar 40 persen dari nilai UMK Kota Cilegon sebesar Rp4,3 juta. Rudi beralasan, kenaikan upah itu dinilai wajar karena imbas naiknya harga BBM membuat harga komoditi dan biaya hidup naik rata-rata 30 persen.

“Wajar dong kalau kita menuntut kenaikan di 40 persen, kenaikannya (Harga Kebutuhan-Red) rata-rata hampir 30 persen,” kata Rudi Sahrudin, kepada wartawan.

Apabila mengacu pada Peraturan Pemerintah, Nomor 36 tentang Pengupahan, lanjut Rudi, maka upah buruh tidak akan naik lagi. Sementara, untuk biaya hidup saat ini karena kenaikan harga BBM memberatkan masyarakat. “Kalau pakai komponen PP 36 enggak ada kenaikan lagilah. Orang tahun kemarin juga cuma 0,71 persen. Dihantam sama kenaikan BBM, jadi malah tambah ancur,” jelasnya.

Masih kata Rudi, pihaknya akan terus bergerak dan mengancam bakal mogok kerja massal di akhir November 2022 secara nasional apabila tuntutan tersebut tidak diindahkan oleh pemerintah. “Akhir November atau di awal Desember sesuai instruksi pusat, kita akan melakukan aksi mogok kerja nasional kalau tuntutannya ini tidak dipenuhi oleh pemerintah,” pungkas Rudi.

Sementara di tempat yang sama, Ketua DPRD Kota Cilegon Isro Mi’raj mengungkapkan, tuntutan buruh untuk meminta kenaikan upah 40 persen akan ditentukan pada kondisi inflasi. Selain itu, nantinya untuk sistem pengupahan akan diselesaikan oleh Pemkot Cilegon dan Dewan Pengupahan Kota. “Di LPK Tripartid itu juga tadi dibahas, bagaimana mereka diajak dari mulai awal hingga akhir. Sehingga nanti ada dari pihak pengupahan,” ucap Isro singkat.

Sebagai informasi, surat penolakan terhadap kenaikan BBM ini ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Kota Cilegon Isro Mi’raj, pihak DPRD juga akan segera melayangkan surat tersebut kepada DPR RI di Senayan, Jakarta, untuk ditindaklanjuti. []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments