CILEGON.BCO.CO.ID – Komisi IV DPRD Kota Cilegon meminta Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon untuk mengkaji ulang soal rencana kerjasama pembuangan sampah dari Kabupaten Serang ke TPSA Bagendung, Kota Cilegon. Hal itu diungkapkan langsung oleh anggota Komisi IV DPRD Kota Cilegon Andi Kurniadi usai melakukan Rapat Dengar Pendapat (Hearing) dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon, Lurah Bagendung, dan Camat Cilegon, di Gedung DPRD Kota Cilegon, Rabu 5 Oktober 2022.

Menurut Andi, kajian yang profesional dilakukan untuk meminimalisasi dampak negatif dan persoalan sosial yang dapat ditimbulkan. Ia juga menekankan agar DLH Kota Cilegon untuk segera melakukan kajian tersebut meskipun terlambat. “Khawatir kedepan ada apa-apa, kita tidak tahu nanti pertanggung jawabannya seperti apa dari dinas terkait. Ya harus segera, walaupun terlambat tapi harus. Saya meminta itu,” kata Andi Kurniadi.
Dijelaskan, ia menyayangkan rencana kerjasama soal sampah ini dilakukan sebelum rapat perubahan APBD dan tidak disampaikan ketika rapat itu dilaksanakan. Kendati demikian, ia juga tidak mempermasalahkan soal sampah yang sudah masuk ke wilayah TPSA Bagendung dari wilayah Kabupaten Serang lantaran ada dampak positif dari recana tersebut. “Selama masyarakat tidak ada tuntutan yang bikin polemik ya sah-sah aja. Apalagi kita mendukung program-program yang memang dibuat oleh Pemkot Cilegon, kita tidak bisa menghalang-halangi itu,” jelasnya.
Sementara di tempat sama, Plt Kepala DLH Kota Cilegon Aziz Setia Ade Putra mengungkapkan, pihaknya akan mengusulkan soal kajian kerjasama pada awal tahun 2023 terkait pemanfaatan sampah di TPSA Bagendung dari wilayah Kabupaten Serang. Dikatakan Aziz, pihaknya juga sebelumnya telah melakukan kajian yang dilakukan oleh Pemkot Cilegon terkait hal tersebut dengan melibatkan OPD-OPD hinga tim dari bagian hukum. “Sebetulnya kami sudah melakukan kajian, tapi teman-teman Komisi IV supaya kajian ini dilakukan oleh pihak ketiga. Intinya supaya lebih komprehensif lagi kajiannya,” ucap Aziz.
Lebih lanjut Aziz mengakui, sampah yang masuk ke TPSA Bagendung dari Kabupaten Serang saat ini sudah mencapai 7000 meter kubik pada periode 6-30 September 2022 dengan nilai retribusi mencapai lebih dari Rp500 juta yang akan ditagihkan oleh Pemkot Cilegon. “Kurang lebih Rp590 juta yang bisa kita tagihkan, karena per hari ini kami sudah dikeluarkan SKRD-nya dan sudah disampaikan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, itu retribusinya,” terangnya.
Ia menjelaskan, MoU kerjasama ini belum diputuskan lantaran belum ada perjanjian antara Walikota Cilegon dan Bupati Serang. Menurutnya, hal itu sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. “MoU itu bukan hanya masalah persampahan saja di MoU Bupati Walikota bisa saja lingkupnya terkait kerjasama kepariwisataan, kerjasama industri UMKM dan sebagainya. Termasuk lingkungan dan persampahan, sehingga nanti setelah MoU ditandatangani Bupati Walikota baru ditindaklanjuti oleh kepala OPD yang terkait,” pungkasnya. []