Selasa, Januari 14, 2025
BerandaHearing Soal PHK PT KS “Deadlock”, Disnaker Kota Cilegon Janji Ambil Alih

Hearing Soal PHK PT KS “Deadlock”, Disnaker Kota Cilegon Janji Ambil Alih

CILEGON, BCO – Persoalan pemberhentian hubungan kerja (PHK) karyawan PT Krakatau Steel menjadi polemik yang masih bergulir hingga saat ini. PHK yang dilakukan PT Krakatau Steel pada 31 Agustus 2019 lalu menjadi catatan penting bagi buruh maupun perusahaan plat merah tersebut.

Oleh karena itu, Federasi Serikat Pekerja Baja Cilegon (FSPBC) melakukan dengar pendapat (hearing) di Gedung DPRD Kota Cilegon bersama dengan Komisi II DPRD Kota Cilegon, Dinsaker Kota Cilegon, dan Manajemen PT Krakatau Steel, Selasa 04 Februari 2020.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua FSPBC Ali Misri menyatakan, ada pekerja lain yang kembali direkrut atau diperkerjakan di PT Krakatau Steel. Untuk itu, pihaknya ingin bertanya langsung soal kebijakan tersebut.

“Ada beberapa eks PHK, cuman dalam hal ini komitmen PT KS dalam konteks ketika pemutusannya ini yang tidak logis. Jadi seharusnya kan ada jeda ketika berbicara tanggal 31 Desember. Itu langsung hari itu (di-PHK), itu yang kami sayangkan,” kata Ali kepada wartawan.

Selain itu, ia juga mempermasalahkan pekerja yang dari luar daerah yang dikerjakan di salah satu pabriknya tersebut. Ia menuntut, pihak PT Krakatau Steel dapat memberikan pernyataannya dalam rapat tersebut, dan bisa melibatkan buruh eks PHK yang untuk bekerja kemabli meskipun waktunya singkat.

“Maksud saya, KS kan ada pekerjaan overhoul walaupun waktunya dua minggu atau tiga minggu itu bisa mengentaskan kawan-kawan eks PHK. Tapi implementasinya beda, yang diambil itu bukan dari eks phk malah orang yang dari luar,” ungkapnya.
“Minimal pertemuan hari ini saya ingin mendapatkan sebuah solusi, tetapi nyatanya tidak,” tambah Ali.

Sementara itu, Kepala Disnaker Kota Cilegon Suparman mengaku akan mengundang parah buruh dan PT Krakatrau Steel di Kantor Disnaker Kota Cilegon perihal kelanjutan tersebut dalam waktu dekat ini. “Tindak lanjutnya, disini belum siap, KS-nya juga belum siap. Maka kami akan ambil alih, emang seharusnya kalau menurut pasal 65 ayat 8 itu dikembalikan ke induknya yang punya kewenangan. Tapi karena KS kayaknya tidak siap, ya mau tidak mau kami ambil alih,” kata Suparman.

Ia berharap, PT KS bisa kembali merekrut karyawannya yang di PHK tersebut lantaran memiliki keahlian saat bekerja di perusahaan tersebut. “Kalau nanti ada perekrutan baru, daripada ngambil yang baru belum punya pengalamankan mending ini,” pungkasnya.

Di tempat yang sama, GM Security and General Affair PT Krakatau Steel Zainal Muttaqien membantah kebijakan perusahaan yang merekrut karyawan baru untuk dipekerjakan di PT Krakatau Steel. Dijelaskan Zainal, perusahaan mau menertibkan kondisi tersebut supaya tidak ada dugaan yang menuding PT KS merekrut karyawan baru. “Itukan yang bekerja, biasanya ada vendor yang ngurusin perawatan. Perawatan yang biasa di pabrik,” ujarnya.

Masih kata Zainal, dari 12 pabrik yang ada, pihaknya hanya mengoperasikan dua unit pabrik yaitu pabrik HSM dan pabrik CRM saja. Sementara yang lain dalam kondisi tidak produksi. []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments