CILEGON, BCO – Diberlakukan aturan larangan mudik per hari Jumat, 24 April 2020, untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, tampaknya cukup berpengaruh bagi arus lalu lintas dari arah Jakarta menuju Pelabuhan Merak, Kota Cilegon.
Arus lalu lintas pun terpantau sepi dari kendaraan pribadi diluar Plat Banten. Meskipun, masih ada saja warga yang melanggar aturan tersebut sehingga membuat petugas kepolisian yang berjaga di checkpoint exit Tol Tangerang-Merak terpaksa mengarahkan mereka untuk kembali ke tempatnya berasal.
“Kurang lebih ada 15-20 kendaraan mobil pribadi yang kita kembalikan. Mungkin mereka mencuri start awal untuk mudik,” kata Kompol Yayat Jatnika dari Dirlantas Polda Banten kepada wartawan, Jumat sore, 24 April 2020.
Dikatakan Yayat, mereka yang terindikasi akan mudik itu langsung diputar arah menuju tempatnya berasal melalui jalur arteri di wilayah Kota Cilegon.
“Yang dari arah Provinsi Jakarta kita sekat yang mau mudik arah Sumatera atau penyebrangan Lampung, kita sekat disini kita putar balikan ke arah Cilegon kembali,” jelasnya.
Untuk diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memutuskan untuk melarang mudik Lebaran 2020 dan ditindaklanjuti dengan telah dikeluarkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 tertanggal 23 April 2020.
Polda Banten bekerjasama dengan Pemprov Banten dengan stakeholder terkait telah merancang dan menetapkan 15 lokasi yang menjadi titik pembatasan penggunaan sarana transportasi.
Pembatasan atau penyekatan ini dilakukan untuk mempersempit potensi penyebaran virus corona atau Covid-19 melalui jalur-jalur transportasi di Banten yang rutin menjadi jalur mudik terpadat setiap tahunnya. []