CILEGON, BCO – Meskipun Kota Cilegon dikenal sebagai Kota Industri dengan banyaknya investasi yang masuk dengan tujuan menggerakan ekonomi daerah maupun nasional, namun tampaknya tidak sebanding dengan penerimaan pekerja dari warga disabilitas yang tinggal di Cilegon.
Pasalnya, berdasarkan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Ketenagakerjaan dengan didasarkan pada hak (human right). Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan penyandang disabilitas 2 persen dari total pegaria. Serta swasta wajib mempekerjakan penyandang disabilitas 1 persen pegaria dari total pegaria.
Oleh sebab itu, Pembina Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Untuk Kesehjateraan Tunarungu Indonesia (Gerkatin) Kota Cilegon Bayu Panatagama mendorong Pemda Kota Cilegon untuk membuat Perda Disabilitas yang mana Dinas Sosial menjadi leading sektor dalam hal tersebut. Nantinya, Peraturan Daerah (Perda) ini bisa membantu dan membangun kaum – kaum disabilitas dalam hal ekonomi, pendidikan, sosial, hingga perlindungan hukum bahkan sampai penempatan kerja.
“Perda Disabilitas ini leading sectornya Dinsos, Dinsos harusnya memasukan prolegda. Serang sudah, provinsi juga sudah. Nah ini kalau kita punya produk hukum peraturan daerah disabilitas lebih mantap lagi,” ujar Bayu Panatagama di Aula Setda, Senin, 03 Agustus 2020.
Masih kata Bayu, hingga saat ini belum ada lagi kaum disabilitas yang bekerja di wilayah industri. Kendati demikian, Bayu mengatakan, sebelumnya pernah ada kaum pegaria bekerja di wilayah industri tertentu.
“Belum, industri pernah ada tetapi kemudian mereka tidak pernah koordinasi ke kita sehingga kita pengawasan juga, dia ngambil macem – macem,” katanya.
Di sisi lain, Bayu menuturkan, dengan adanya Sekolah Khusus Negeri (SKhN) di Cilegon dan memiliki 86 murid. Gerkatin bersama DP3AKB Kota Cilegon terus mendorong pendidikan mereka agar memiliki pekerjaan. Dalam segi akademik, disebutkan Bayu, ada sekitar tujuh orang warga Tunarungu yang sedang kuliah di Universitas Negeri dan akan ditarik sebagai tenaga honorer di SKhN itu. Sementara, pihaknya juga menerangkan, ada puluhan Tunarungu yang memiliki gelar sarjana ataupun pendidikan setara SMA.
Di tempat sama, Wakil Walikota Cilegon Ratu Ati Marliati mengaku setuju dengan perda yang diusulkan Gerkatin. “Terkait usulan perda jelas perlu dipertimbangkan dengan kajian yang matang dan tepat. Kami mendukung itu,” ujar Ati.
Hadir dalam acara sosialisasi PKDRT ini belasan penyandang Tunarungu dan Kepala DP3AKB Kota Cilegon Heni Anita Susila beserta stafnya. []