CILEGON.BCO.CO.ID – Unit PPA Satreskrim Polres Cilegon mengamankan tiga orang pemuda warga Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, lantaran dilaporkan telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap gadis di bawah umur. Dua dari tiga pelaku itu juga diketahui masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Muhammad Nandar menceritakan, aksi tindakan asusila ini terjadi pada Selasa subuh 27 September 2022 di sebuah lahan kosong. Para pelaku yang masing-masing berinisial IS (26), ALN (17) dan RI (14), mengajak korban SB (14) ke salah satu pantai di Merak, kemudian pelaku dan korban menumpangi sepeda motor bonceng empat.
Di perjalanan, korban juga sudah mendapatkan aksi pelecehan. Sebab saat menumpangi motor, para pelaku menyentuh dan memainkan bagian vital milik korban. “Sesampainya di lokasi pelaku memaksa korban untuk meminum sebotol minuman soda yang sudah dicampurkan obat sehingga membut korban tidak sadarkan diri dan disetubuhi oleh para pelaku,” ujar AKP Muhammad Nandar, Kasat Reskrim Polres Cilegon, Kamis 29 September 2022.
Setelah melakukan aksinya, para pelaku mengantarkan korban dalam kondisi setengah sadar. Usai peristiwa itu, lanjut Nandar, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada kedua orang tuanya. “Korban kembali kerumah dengan kondisi yang setengah sadar dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya,” jelasnya.
Terkini, para pelaku telah diamankan oleh Satreskrim Polres Cilegon. Sementara untuk korban, kini dilakukan pendampingan oleh UPTD PPA Kota Cilegon.
Terhadap ketiga pelaku dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 5-15 tahun. []
