CILEGON.BCO.CO.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menetapkan penyesuaian tarif angkutan penyebrangan, termasuk jalur lintasan Merak- sebesar 11 persen pada 28 September 2022. Tarif baru ini bakal berlaku di tanggal 1 Oktober 2022 mendatang.
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Provinsi Banten Handjar Dwi Antoro mengatakan, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat pengguna jasa juga termasuk para penumpang pelabuhan.
Penyesuaian tarif diketahui tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 184 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2022 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Lintas Antar Negara yang ditanda tangani Menteri Perhubungan tanggal 28 September 2022.
“Jadi KM 184 terkait dengan tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi baik antar provinsi maupun internasional, itu sudah terbit tanggal 28 September kemarin,” ungkap Handjar Dwi Antoro, Kamis 29 September 2022.
Handjar menambahkan, saat ini merupakan momen untuk dilakukannya sosialisasi kepda masyarakat pengguna jasa. Penyesuaian tarif sendiri berlaku bagi seluruh pelabuhan penyebrangan di Indonesia.
“Jadi akan direncanakan tanggal 1 Oktober nanti sudah diberlakukan. Jadi seluruh Indonesia, bukan hanya ada di (Pelabuhan) Merak dan Bakauheni,” tambahnya.
Hanjar mengatakan, dengan penyesuain tarif baru diangka 11 persen ini sudah melalui peroses perhitungan yang wajar. Dikatakan, pihaknya juga bakal menggandeng operator pelabuhan untuk melaksanakan sosialisasi penyesuaian tarif ini. “Jadi saya kira itu sebuah angka yang bagus bisa mewakili kepentingan operator kapal maupun pengguna jasa,” ujarnya.
Dengan itu, ia meyakini dengan adanya sosialisasi masyarakat bisa memaklumi karena kenaikan BBM berdampak terhadap biaya oprasional kapal.
“Perlunya sosialisasi dilakukan tentunya agar masyarakat tidak kaget dengan kenaikan per tanggal satu tersebut, dan sosialisasi itu diperlukan juga untuk para operator kapal,” pungkas Handjar. []