CILEGON.BCO.CO.ID – Dua pria berinisial RH dan MS yang masing-masing berusia 21 dan 22 tahun, ditangkap polisi usai kedapatan mengedarkan tembakau gorila (Sinte). Keduanya kini mendekam di balik jeruji besi di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Cilegon.
Keduanya diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika jo Permenkes Nomor 09 tahun 2022 Tentang Perubahan penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasat Narkoba Polres Cilegon IPTU Syamsul Bahri menjelaskan, petugas mengamankan keduanya di tempat terpisah. RH diamankan pada Senin 5 Juni pukul 19.00 WIB di pinggir jalan Lingkungan Langon, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
Sedangkan MS diamankan pada Selasa 6 Juni pada pukul 07.00 WIB di Lingkungan Kubang Laban, Kelurahan Panggung Rawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
“Awalnya Satresnarkoba Polres Cilegon mendapat informasi tentang seseorang yang diduga orang pengedar narkotika jenis tembakau gorila atau sinte, kemudian dilakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan RH,” ujar IPTU Syamsul Bahri, Rabu 14 Juni 2023.
Dari penangkapan terhadap RH, petugas berhasil mengamankan barang bukti tas warna hitam yang berisikan empat bungkus plastic ziplock ukuran sedang berisi narkotika jenis tembakau gorilla dan 19 bungkus plastic ziplock ukuran kecil berisi narkotika jenis tembakau gorilla.
Selain itu disita juga satu unit handphone merk Vivo dan satu unit sepeda motor Honda Vario.
“Berdasarkan keterangan tersangka bahwa narkotika tersebut adalah milik tersangka bersama dengan dua orang temannya berinisial MS dan KA alias IR,” kata Syamsul lagi.
Lebih lanjut kemudian pada Selasa 6 Juni pukul 07.00 WIB dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka MS di Lingkungan Kubang Laban, Kelurahan Panggung Rawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
Dari tersangka MS didapati barang bukti satu bungkus plastic bening berisi narkotika jenis tembakau gorilla di dalam bekas rokok di dalam kamarnya.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka MS didapati informasi bahwa MS, RH dan KA alias IR menyewa sebuah kamar kost di daerah Komplek PGRI Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon yang berfungsi sebagai basecamp.
Dari penggeledahan di tempat tersebut Satresnarkoba Polres Cilegon mendapati barang bukti satu buah tas warna biru yang berisi dua bungkus plastic ziplock ukuran besar berisi narkotika, dua bungkus plastic ziplock ukuran besar berisi narkotika, 41 bungkus plastic ziplock ukuran kecil berisi narkotika jenis tembakau Gorila dan satu unit timbangan digital.
Diketahui dalam melakukan perbuatannya MS, RH dan KA alias IR memilik tugas masing masing yakni tersangka MS bertugas membeli narkotika jenis tembakau gorilla sebanyak 50 Gram.
“Sedangkan tersangka RH bertugas mengedarkan dengan menyimpan Narkotika jenis tembakau gorilla yang sudah dibuat menjadi paket dua Gram dan paket empat Gram dan KA alias IR yang saat ini masih dalam pencarian (DPO) bertugas menjual Narkotika jenis tembakau gorilla tersebut melalui Akun Instagram yang dikelolanya dengan harga jual paket dua Gram Rp. 150.000 hingga paket empat Gram Rp. 300.000,” pungkasnya. []