Selasa, Januari 14, 2025
BerandaHukum & KriminalEdarkan Tembakau Gorila Bareng Anak, Janda di Jerang Tengah Ditangkap Polisi

Edarkan Tembakau Gorila Bareng Anak, Janda di Jerang Tengah Ditangkap Polisi

CILEGON, BCO.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon mengamankan seorang janda berinisial SH (50) warga Lingkungan Jerang Tengah, RT 02/03 Kelurahan Karangasem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, yang kedapatan mengedarkan tembakau gorilla.

Dari hasil penggeledahan di kediaman SH, polisi mendapati dua buah kaleng biskuit berisikan daun-daun kering warna merah diduga narkotika jenis tembakau gorilla, satu buah kaleng biscuit berisikan daun-daun kering warna hitam diduga narkotika jenis tembakau gorilla.

Selain itu didapati juga barang bukti berupa 23 pelastik kemasan kecil tembakau mole dan satu bungkus pelastik klip kecil di atas lemari kamar belakang pelaku.

Kasatnarkoba Polres Cilegon AKP Shilton mengatakan, pelaku mendapatkan barang-barang itu dengan cara membeli melalui media sosial instagram. Pelaku juga dibantu anaknya menjual narkotika jenis tembakau gorilla ini.

“Diketahui narkotika jenis tembakau gorilla tersebut dibeli melalui akun instagram seberat 50 gram seharga Rp1,8 juta rupiah dan dari akun instagram lainnya seberat 100 gram seharga Rp3,8 juta rupiah,”ujar AKP Shilton.

Mantan Kasatnarkoba Polres Serang Kota ini menjelaskan, narkotika jenis tembakau gorilla tersebut diberikan pewarna merah dan hitam agar terlihat menarik dan kemudian dicampur kembali dengan tembakau yang dibeli dipasar oleh pelaku SH dan anaknya BM yang saat ini masih buron.

Pelaku menjualnya dengan berbagai macam ukuran dan harga berbeda dan dipasarkan melalui media sosial instagram mulai dari Paket 2,5 R berat 2,5 gram seharga Rp200 ribu, Paket 3,5 R berat 3,5 gram seharga Rp300 ribu, Paket 5 R berat 5 gram seharga Rp400 ribu, dan Paket 10 R berat 10 gram seharga Rp700 ribu rupiah.

“Adapun pelaku bersama anaknya BM (DPO-Red) menjual narkotika jenis tembakau gorilla melalui akun instagram,” katanya.

Karena perbuatannya, SH diancam dengan Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Permenkes RI No. 04 tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara. []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments